Tuesday, February 11, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

DPRD Medan Imbau Masyarakat Urus Adminduk

journalist-avatar-top
By
Sunday, February 9, 2025 15:22
79
dprd_medan_imbau_masyarakat_urus_adminduk

Wakil Ketua Fraksi Gerindra Kota Medan, Fauzi saat menggelar Sosper di Jalan Teladan II, Kecamatan Medan Kota (f:iqbal/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Fauzi mengimbau kepada masyarakat agar mengurus administrasi kependudukan (adminduk).

Selain di kantor camat serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), pengurusan adminduk kini bisa dilakukan secara online melalui Mall Pelayanan Publik (MPP).

“Sekarang pengurusan sudah lebih mudah, jadi saya imbau kepada bapak ibu semua untuk segera mengurus adminduk. Tidak perlu mengantre. Dari rumah sudah bisa mengurus secara online dan waktunya langsung ditentukan untuk datang ke MPP,” ucap Fauzi saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminduk di Jalan Teladan, Kecamatan Medan Kota dan Jalan Amaliun, Kecamatan Medan Area, Minggu (9/2/25).

Dikatakan Fauzi, inovasi yang dilakukan Pemko Medan saat ini agar masyarakat bisa semakin mudah mendapatkan pelayanan.

“Kalau pun semua sistem yang dibuat Pemerintah sudah sangat mudah dan efisien, tidak ada lagi alasan bapak ibu untuk tidak mengurus adminduk. Segera lapor ke kepala lingkungan (kepling) apa yang ingin diurus. Jika ada kesulitan lapor ke saya ataupun tim, pasti akan saya bantu. Melalui kegiatan ini juga bisa,” katanya.

Ditegaskan anggota Komisi I DPRD Kota Medan ini, setiap warga negara harus memiliki dokumen sejak lahir hingga meninggal dunia.

“Semua harus jelas tercatat di Disdukcapil. Ini semua untuk Bapak Ibu semua juga. Nanti jika ada urusan akan lebih gampang, karena datanya jelas. Begitu juga saat anak-anaknya ingin mencoba masuk ke sekolah kedinasan, datanya akan lengkap,” ujarnya.

Salah seorang warga, Rismawati warga Link XIII mengeluhkan terkait berbedanya tanggal surat nikah dan kartu keluarga (KK). Begitu juga dengan anaknya yang saat ini sudah cukup besar, namun belum memiliki akte kelahiran.

Menanggapi keluhan itu, perwakilan Disdukcapil, Erwin menjelaskan bahwa warga bisa datang ke kantor camat dengan melampirkan semua dokumen (buku nikah dan KK) tersebut.

“Silahkan datang saja Ibu, nanti pasti akan kita bantu,” ucapnya.

Dijelaskan Erwin, untuk kondisi saat ini blangko KTP memang terbatas, hanya ada 220 blangko setiap hari di MPP Kota Medan.

“Untuk solusinya bisa datang ke kantor camat dengan membuat Identitas Kartu Digital (IKD). IKD ini berfungsi untuk semua data. Jadi misalnya KTP ataupun KK hilang, dengan adanya IKD ini bisa langsung dicetak, karena datanya sudah ada,” katanya. (iqbal/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap

RELATED ARTICLES