Saturday, March 15, 2025
home_banner_first
MEDAN

DPRD dan Dinkes Sumut Perketat Pengawasan di RS Mitra Sejati

journalist-avatar-top
Jumat, 14 Maret 2025 15.41
dprd_dan_dinkes_sumut_perketat_pengawasan_di_rs_mitra_sejati_

RDP Komisi E DPRD Sumut bersama Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan Sumut, dan pengelola Rumah Sakit Mitra Sejati. (f:ari/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengevaluasi kinerja rumah sakit melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), BPJS Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut, dan Rumah Sakit (RS) Mitra Sejati.

“Salah satu rumah sakit yang menjadi perhatian adalah RS Mitra Sejati, yang tengah dalam pengawasan ketat setelah munculnya berbagai laporan dari pasien,” ucap Ketua Komisi E, Subandi, di Kantor DPRD Sumut, Jumat (14/3/2025).

Politisi Partai Gerindra itu juga menyatakan, akan melakukan kunjungan rutin ke rumah sakit setiap bulan untuk memberikan memastikan layanan kesehatan berjalan dengan baik.

“Pembentukan satuan tugas mutu juga dicanangkan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan,” katanya.

Menanggapi keluhan masyarakat, anggota Komisi E lainnya, Dewi Fitriana, mengatakan RS Mitra Sejati sudah aneh, dengan berbagai keluhan masyarakat yang tidak terlayani.

“Akreditasi paripurna, namun kelakuan tidak paripurna sama sekali. Sering sekali beralasan ketika ditanya soal pelayanan, kami memahami alasannya, cuma saat RDP sebelumnya kan sudah dibahas bagaimana SOP-nya, tapi kenapa masih pasien ini banyak yang terlantar,” ucap Dewi dengan tegas kepada pengelola rumah sakit.

Senada, Wakil Ketua Komisi E, Meriahta Sitepu mengatakan, akreditasi dari rumah sakit tersebut menjadi sorotan, khususnya pada persoalan izin operasional.

“Untuk itu, DPRD dan Dinas Kesehatan Sumut akan menyurati Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) guna meninjau ulang standar akreditasi dan memberikan sanksi bagi rumah sakit yang tidak memenuhi kriteria,” kata Meriahta Sitepu.

Sementara itu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit yang bekerja sama dengan mereka harus mematuhi standar layanan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran serius, BPJS tidak akan ragu untuk menghentikan kerja sama.

"Kami tidak bisa menilai aspek medis secara langsung, tetapi jika ada laporan mengenai pelanggaran layanan atau biaya tambahan yang tidak semestinya, kami akan bertindak tegas," kata perwakilan BPJS.

Menutup RDP tersebut, Sekretaris Komisi E, Edi Surahmah dan seluruh anggota Komisi E berharap komitmen perbaikan layanan kesehatan pemerintah daerah, DPRD, dan BPJS.

“Dengan berbagai langkah ini, diharapkan rumah sakit di Sumut dapat memberikan pelayanan yang optimal, transparan, dan berstandar tinggi, sehingga masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan yang lebih baik di masa mendatang,” ucap politisi Partai Golkar itu. (ari/hm24)

REPORTER: