8.9 C
New York
Monday, October 28, 2024

Dishub Medan Permudah Pembayaran Parkir dengan Pilihan Metode

Medan, MISTAR.ID

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menegaskan bahwa kini masyarakat dibebaskan untuk memilih cara pembayaran parkir di Kota Medan. Hal itu seiring dengan diberlakukannya kembali sistem pembayaran konvensional.

“Jadi sekarang kita berikan dua opsi sistem pembayarannya, yakni parkir berlangganan dan konvensional. Silahkan masyarakat memilih sendiri, dua opsi itu tetap berlaku,” tegas Kadishub Medan, Iswar Lubis didampingi Kabid Parkir, Nikmal Lubis, Senin (28/10/24).

Iswar mengatakan, bahwa sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, retribusi parkir yang berlaku di Kota Medan yakni kendaraan roda dua sebesar Rp3.000 dan roda empat Rp5.000.

“Mulai sekarang tidak ada klasifikasi untuk parkir tepi pinggir jalan, semuanya sama dan berlaku untuk semua titik,” katanya.

Baca juga: Sebulan Kampanye, Ketua KPU: Medan Kondusif dan Lancar

Terkait masih seringnya barcode parkir berlangganan ditolak juru parkir (jukir), Iswar mengaku bahwa pihaknya akan memanggil seluruh pengelola parkir di Kota Medan.

“Nanti akan kita sampaikan kepada pengelola untuk mengingatkan jukirnya masing-masing agar mengikuti semua peraturan yang ada. Artinya, masyarakat yang telah memakai stiker parkir berlangganan jangan dikutip lagi retribusinya oleh jukir,” ujarnya.

Dengan berlakunya sistem konvensional, Iswar menyebut bahwa masyarakat yang ingin membeli stiker parkir berlangganan tetap bisa dilakukan.

“Silahkan ke depo kami yang tersedia seperti di Taman Ahmad Yani maupun kantor Dishub Medan di Jalan Pinang Baris jika ingin membeli stiker parkir berlangganan,” pungkasnya. (rahmad/hm25)

Related Articles

Latest Articles