17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Dinas PUTR: Banyak Bangunan di Siantar Tak Miliki Dokumen Rekomendasi PBG

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) membeberkan adanya potensi sejumlah bangunan di Kota Pematangsiantar tidak memiliki dokumen lengkap rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Salah satunya konsep bangunan kafe, yang tidak menyediakan lahan parkir.

Kabid Tata Ruang dan Bangunan PUTR Kota Pematangsiantar, Henry John Musa Silalahi mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan dengan melayangkan teguran kepada sejumlah pengusaha yang ada. Ia mencontohkan, sejumlah bangunan kafe yang ada di Kecamatan Siantar Barat.

“Kalau kafe masih banyak yang belum atau jarang ngurus rekomendasi PBG-nya ke kita,” katanya kepada Mistar, Senin (22/4/24).

Baca juga: Ribuan Bangunan di Siantar Belum Miliki PBG, ini Peringatan dari PUTR

Musa menjelaskan, suatu bangunan dimaksud harus memiliki jarak 15 meter dari ruas jalan. Selain itu, rancangan bangunan itu wajib dipersiapkan pengusaha dengan tidak merubah bentuk dari rekomendasi yang dianjurkan PUTR.

“Jadi dindingnya itu tidak boleh menjorok ke badan jalan, karena itu difokuskan untuk (lahan) parkir pengunjung. Dilarang menambah fungsi bangunan di luar dari dokumen yang kita beri rekomendasi,” paparnya.

Lebih lanjut dijelaskan Musa, sampai saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap sejumlah bangunan yang tidak memiliki dokumen lengkap. Dia mengimbau para pengusaha, PUTR senantiasa membantu memfasilitasi perihal rekomendasi penerbitan PBG.

“Tujuan pemerintah dalam pembuatan dokumen untuk menjamin bangunan itu sendiri memiliki ketahanan dari gangguan dari bencana alam, semisal gempa,” katanya.

PUTR Kota Pematangsiantar, sambung Musa, tengah melakukan tindak lanjut teguran itu dalam pembahasan bersama OPD terkait.

Baca juga: Kisruh Pembangunan di Jalan Pane, Dinas PUTR Siantar: Kita sudah Meminta Dokumen PBG

“Maka nanti kita akan tindak lanjuti dengan teguran-teguran dan lagi pembahasan peraturan daerah (Perda) ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum). Di sana nanti dasar Satpol PP bisa melakukan pengeksekusian,” ucapnya.

“Termasuk nanti ada di dalamnya segel bangunan. Di situ nanti dasar hukum yang tengah kita siapkan, perangkat-perangkatnya,” Musa memungkas.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematangsiantar, Soefie M Saragih belum merespon permintaan tanggapan dari Mistar.id. (Jonatan/hm22)

Related Articles

Latest Articles