19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Dalami Laporan Warga, Pelaku Perdagangan PMI Ilegal Ditangkap

Medan, MISTAR.ID

Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap praktik perdagangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dalam kasus ini polisi menetapkan seorang tersangka Wati (46) warga Kecamatan Binjai, Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari pengaduan warga Junaidi Ginting beberapa waktu lalu.

Dalam laporannya, Junaidi mengatakan jika istrinya berinisial ES telah diberangkatkan oleh seorang ke Malaysia sejak tahun 2022 lalu. Saat itu pelaku menjanjikan pekerjaan rumah tangga di Malaysia dengan gaji yang cukup besar.

“Pelapor menginformasikan adanya pemberangkatan istrinya ES ke Malaysia sejak 2022 lalu,” terangnya, Sabtu (13/1/2024) di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Sumut.

Berdasarkan informasi pelapor, agen penyalur istrinya tidak resmi alias ilegal. Namun sejak Oktober 2023, pelapor dan anak-anaknya tidak bisa menghubungi korban.

Baca juga: Reskrim Polsek Air Joman Amankan 9 PMI Ilegal di Asahan

“Sehingga pihak keluarga khawatir dan cemas dan mengadu ke Polda Sumut,” jelasnya.

Sebelum berangkat, 20 November 2022 lalu korban dijemput tersangka dari rumah orangtuanya di Jalan Bakti Dusun IV, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat menggunakan mobil Avanza hitam.

Selanjutnya, pada 21 November 2022, korban berangkat ke Malaysia melalui pelabuhan penyeberangan Dumai.

“Tersangka memberikan uang kepada keluarga korban melalui transfer ke anak korban sebesar Rp 1.000.000. Kemudian, anak korban membelikan handphone untuk komunikasi dengan korban,” katanya.

Selama di Kuala Lumpur Malaysia, korban bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan gaji sebesar 1.500 RM atau sekitar Rp 5.000.000. Namun, sejak Desember 2022 sampai Maret 2023, korban tidak menerima gaji karena diambil oleh pihak agen dengan alasan untuk mengganti biaya pengurusan keberangkatan ke Malaysia.

“Pada April 2022 korban baru mendapat gaji,” ungkapnya.

Setelah itu, sejak 25 Agustus 2023 sampai Oktober 2023 keluarga tidak lagi dapat berkomunikasi dengan korban hingga pada 23 Oktober 2023 diketahui ES berada di KBRI di Malaysia. (matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles