25.2 C
New York
Thursday, May 23, 2024

Dalam 1 Tahun, Pelayanan Publik Sumut Diklaim Meningkat

Jakarta, MISTAR.ID

Penilaian tingkat kepatuhan pada Ombudsman yang di tahun 2021 masih zona Kuning menjadi zona hijau tahun 2022. Sehingga pelayanan publik Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diklaim meningkat signifikan.

Kepala Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengakui adanya peningkatan signifikan pelayanan publik di Sumut. Menurutnya, salah satu faktor peningkatan pelayanan publik ini adalah dorongan dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Bukan hanya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, tetapi juga kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko) se-Sumut.

“Tahun 2021 Pemprov memperoleh nilai tingkat kepatuhan Ombudsman itu zona kuning, tetapi setelah didorong Pak Gubernur, Pemprov, Pemkab, Pemko tidak ada lagi yang zona kuning, semua hijau, itu beliau berhasil,” kata Mokhammad Najih, saat penyerahan SK hibah gedung Pemprov Sumut kepada Ombudsman Perwakilan Sumut di Kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/23).

Menurut Mokhammad Najih, selama memimpin Sumut, Edy Rahmayadi memberikan perhatian lebih tentang penyelenggaraan pelayanan publik. Atas kerja keras tersebut Ombudsman memberikan piagam penghargaan kepada Edy Rahmayadi.

Baca juga : Edy Rahmayadi Maju Lagi Pilgubsu 2024, ini Pandangan Pengamat Anggaran

“Kami memberikan penghargaan bukan soal hibah gedung, tetapi rekam jejak yang kita telusuri, tidak banyak kepala daerah yang mau memberikan perhatian khusus pada meningkatkan kualitas pelayanan publik,” sebut Najih.

Sementara itu, lanjut Edy, masih banyak penyelenggaraan pelayanan publik yang perlu ditingkatkan di Sumut. Dia berharap ke depannya dengan semakin baiknya fasilitas Ombudsman di Sumut, juga semakin meningkat kualitas pelayanan publiknya.

“Hibah ini salah satu langkah untuk meningkatkan kinerja Ombudsman Perwakilan Sumut, karena saat ini kantor mereka kurang representatif, padahal tugasnya berat, seluruh Sumut. Dari sini kita akan bergerak terus untuk meningkatkan pelayanan publik,” ujar Edy.

Edy Rahmayadi juga berharap agar Ombudsman terus bekerja secara objektif dan independen. Sehingga pelayanan publik yang dicita-citakan bisa terwujud.
Penyerahan hibah gedung tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Hibah Gedung Pemprov Sumut oleh Gubernur Edy Rahmayadi kepada Sekjend Ombudsman Republik Indonesia (RI) Suganada Pandapotan Pasaribu.

Gedung Pemprov Sumut yang dihibahkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut adalah gedung eks Rumah Sakit Khusus Paru Sumut di Jalan Asrama Nomor 18, Medan.
Eks RS Khusus Paru ini memiliki luas lahan 2 Ha dengan bangunan 1 Ha yang diharapkan mampu meningkatkan kinerja Ombudsman RI Perwakilan Sumut ke depannya. (ril/hm18)

Related Articles

Latest Articles