BGN Kaji Ulang Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp15.000 per Porsi, Tunggu Juknis Baru

Siswa SMK di Medan menikmati Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Susan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID –Badan Gizi Nasional (BGN) masih mengkaji ulang anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini ditetapkan sebesar Rp15.000 per porsi.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pelayanan Program Gizi (KPPG) Medan, Erdianta Sitepu, mengatakan perubahan alokasi dana tersebut masih dalam tahap kajian dan menunggu diterbitkannya petunjuk teknis (juknis) terbaru dari BGN pusat.
"Masih dalam kajian, belum diputuskan. Kajian itu didasarkan pada pengalaman dan evaluasi pelaksanaan program selama 1,5 tahun sejak 6 Januari 2025. Hasil kajian akan diberlakukan setelah diterbitkannya Surat Keputusan Kepala BGN tentang Petunjuk Teknis," ujarnya kepada Mistar, Jumat (17/7/2026).
Erdianta menjelaskan, alokasi anggaran setiap porsi makanan bagi penerima manfaat dibagi ke dalam tiga komponen utama, yakni bahan baku, biaya operasional, dan insentif fasilitas.
Untuk bahan baku, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp8.000 per porsi untuk porsi kecil dan Rp10.000 per porsi untuk porsi besar. Sementara biaya operasional ditetapkan Rp3.000 per porsi dan insentif fasilitas sebesar Rp2.000 per porsi.
Mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, rata-rata bantuan pemerintah ditetapkan sebesar Rp15.000 per hari bagi setiap penerima manfaat.
Khusus bagi anak usia di bawah lima tahun (balita) hingga siswa kelas 1 sampai kelas 3 sekolah dasar, anggaran maksimal ditetapkan sebesar Rp13.000 per hari. Nilai tersebut sudah mencakup biaya bahan baku, operasional, dan insentif fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pemerintah juga mengalokasikan insentif fasilitas SPPG sebesar Rp6 juta per hari, dengan perhitungan Rp2.000 dikalikan jumlah maksimal 3.000 penerima manfaat.
Sebelumnya, insentif tersebut dibayarkan selama enam hari dalam sepekan atau 12 hari dalam dua pekan. Namun, melalui Surat Edaran Kepala BGN RI Nomor 12 Tahun 2026, skema pembayaran diubah menjadi lima hari dalam sepekan atau 10 hari dalam dua pekan.
"Karena MBG hanya diberikan Senin sampai Jumat. Jadi no service, no pay," kata Erdianta.
Surat edaran tersebut juga mengatur pelaksanaan Program MBG pada hari libur. Selama masa libur, layanan MBG bagi peserta didik maupun nonpeserta didik ditiadakan sehingga insentif fasilitas SPPG juga tidak diberikan.
Meski demikian, petugas keamanan SPPG tetap bertugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal. Selama periode libur, fasilitas SPPG juga dilarang digunakan untuk kepentingan apa pun.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta BGN melakukan kajian menyeluruh terhadap Program MBG, termasuk mengevaluasi keseragaman anggaran di berbagai daerah, validitas data penerima manfaat, serta jumlah dapur MBG.
Dalam rapat bersama BGN di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/7/2026), Presiden juga menginstruksikan agar Program MBG diprioritaskan bagi masyarakat pada kelompok desil bawah, wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta daerah dengan prevalensi stunting yang tinggi. Dengan demikian, masyarakat pada kelompok desil 8, 9, dan 10 atau kalangan mampu tidak lagi menjadi penerima manfaat.
Meski demikian, BGN masih membuka peluang alternatif pelaksanaan program, termasuk melibatkan kantin sekolah sebagai pengganti SPPG. Namun, seluruh kebijakan tersebut akan ditetapkan setelah melalui kajian yang mendalam.
























