Friday, July 17, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Anak Disabilitas Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung di Dairi Dikembalikan kepada Ibu Usai Melahirkan

Mistar.idJumat, 17 Juli 2026 pukul 15.36 WIB
anak_disabilitas_korban_kekerasan_seksual_ayah_kandung_di_dairi_dikembalikan_kepada_ibu_usai_melahirkan

Kantor UPT PPA Dairi Jalan KB Sidikalang. Insert: ilustrasi ibu merawat bayinya. (Foto:Manru/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID (17/7/2027) – Anak disabilitas berinisial SG (15), korban kekerasan seksual oleh ayah kandung hingga melahirkan, kini telah diserahkan atau dikembalikan kepada ibu kandungnya usai melahirkan dan setelah pelaku diamankan polisi.

Hal itu disampaikan Kepala UPT PPA pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Dairi, Eva Napitupulu, saat dikonfirmasi Mistar melalui telepon dan WhatsApp, Jumat (17/7/2027).

"Korban SG (15) sudah diserahkan kembali kepada ibu kandungnya setelah selesai menjalani persalinan. Korban merasa nyaman karena pelaku BPG telah ditahan polisi. SG melahirkan melalui operasi Sectio Caesarea (SC) pada 29 Juni 2027. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu memiliki panjang badan 46 sentimeter dengan berat badan 2,7 kilogram," kata Eva.

Selain SG diserahkan kepada ibunya, bayi yang dilahirkan SG juga kini telah diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara untuk dirawat.

Diakui Eva, selain mendampingi SG yang menjadi korban kekerasan seksual hingga melahirkan, saat ini UPT PPA Dairi juga sedang mendampingi seorang anak berusia 15 tahun yang tengah hamil enam bulan dan juga merupakan korban rudapaksa.

Data korban kekerasan terhadap anak dan perempuan versi UPT PPA Dairi yang diperoleh Mistar terhitung sejak 2024 hingga 2026, di antaranya untuk korban anak dengan jenis kekerasan meliputi psikis 12 kasus, fisik 6 kasus, fisik dan psikis 5 kasus, serta kekerasan seksual 65 kasus.

Sementara itu, terhadap perempuan tercatat kasus kekerasan psikis sebanyak 4 kasus, fisik 4 kasus, fisik dan psikis 5 kasus, kekerasan seksual 8 kasus, penelantaran 3 kasus, KDRT 21 kasus, serta hak asuh 2 kasus. Data tersebut per 17 Juli 2027. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN