Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
MEDAN

ASN Pemprovsu Pengguna Vape Getar Direhabilitas, Pj Sekda: Masih Tunggu Proses Hukum

Mistar.idRabu, 3 Juni 2026 pukul 11.54 WIB
asn_pemprovsu_pengguna_vape_getar_direhabilitas_pj_sekda_masih_tunggu_proses_hukum

Pj Sekda Pemprov Sumut, Sulaiman Harahap. (Foto: Iqbal/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berinisial FIS menjalani rehabilitasi rawat inap setelah diketahui menggunakan vape getar.

Menanggapi masalah ini, Pj Sekda Pemprov Sumut, Sulaiman Harahap, memastikan akan menyiapkan hukuman disiplin. Hukuman disiplin seperti apa, kata Sulaiman pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami menunggu proses hukum yang bersangkutan. Setelah kami dapatkan kepastian hukumnya, baru ditindaklanjuti dari sisi hukuman disiplin ASN. Nah, kalau direhabilitasi artinya kan tidak dihukum. Nanti kita lihat apa hukuman disiplinnya,” ujar Sulaiman, Rabu (3/6/2026).

Dijelaskannya, sesuai dengan PP 94 tahun 2021, FIS bisa saja mendapatkan hukuman sanksi yang tidak berat karena hanya direhabilitasi berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu.

"Hukuman disiplin yang seperti apa, pastinya akan disesuaikan dengan status hukumannya juga. Ada hukuman disiplin ringan, sedang, berat. Kalau memang benar dia direhab, berarti tidak berat hukumannya. Kan begitu," tutur Sulaiman.

Sulaiman yang juga menjabat sebagai Inspektur Daerah Provinsi Sumut itu berharap para ASN bisa menjaga perilaku di dalam maupun di luar waktu kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami tetap imbau ke ASN walau tidak jam kerja tapi tetap melekat predikat ASN nya yang harus menjaga perilaku, sikap sesuai dengan peraturan yang ditetapkan untuk seorang ASN," katanya.

Diberitakan sebelumnya, BO Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Darman Lumban Raja, mengatakan hasil asesmen menyebutkan FIS berstatus sebagai pengguna aktif dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Menurutnya, oknum ASN tersebut telah menggunakan vape getar secara rutin sekitar empat bulan terakhir atau sejak Januari hingga Mei 2026.

Saat ini, oknum ASN tersebut diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat inap dan tinggal di lembaga rehabilitasi hingga masa rehabilitasi yang telah ditentukan berakhir.

Oknum ASN lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersebut diamankan di rumah kosnya di kawasan Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Selasa (19/5/2026). (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN