14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Agen PMI Ilegal Ditangkap, Polisi: Satu Korban Rp 32 Juta

Medan, MISTAR.ID

Seorang wanita paruh baya berinisial W (46) warga Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menjadi agen PMI ilegal ke Malaysia. Atas perbuatannya itu, kini W ditetapkan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menjelaskan, dalam aksinya pelaku W menjanjikan pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia dengan gaji yang cukup besar. Sementara hasil dari pemeriksaan awal, untuk satu orang korban, penampung PMI ilegal di Malaysia mengirimkan uang kepada tersangka sebesar Rp 32 juta.

“Berdasarkan pemeriksaan yang kita lakukan dan juga keterangan korban dan penampung yang di Malaysia, bahwa untuk mendapatkan suatu pekerjaan itu penampung yang di Malaysia sudah mengirim uang sebesar Rp 32 juta Kepada tersangka,” kata Sumaryono, Sabtu (13/1/24).

Baca juga: Dalami Laporan Warga, Pelaku Perdagangan PMI Ilegal Ditangkap

Kombes Sumaryono mengatakan, kasus ini terungkap setelah Junaidi Ginting, suami korban membuat Laporan Polisi.

Dalam laporannya, Junaidi mengatakan jika istrinya berinisial ES telah diberangkatkan oleh seseorang ke Malaysia sejak tahun 2022 lalu. Saat itu pelaku menjanjikan pekerjaan rumah tangga di Malaysia dengan gaji yang cukup besar.

“Pelapor menginformasikan adanya pemberangkatan istrinya ES ke Malaysia sejak 2022 lalu,” terangnya.

Berdasarkan informasi pelapor, agen penyalur istrinya tidak resmi alias ilegal. Namun sejak Oktober 2023, pelapor dan anak-anaknya tidak bisa menghubungi korban.

“Sehingga pihak keluarga khawatir dan cemas dan mengadu ke Polda Sumut,” jelasnya.

Baca juga: Reskrim Polsek Air Joman Amankan 9 PMI Ilegal di Asahan

Sebelum berangkat, 20 November 2022 lalu korban dijemput tersangka dari rumah orangtuanya di Jalan Bakti Dusun IV, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat menggunakan mobil Avanza hitam.

Selanjutnya, pada 21 November 2022, korban berangkat ke Malaysia melalui pelabuhan penyeberangan Dumai.

“Tersangka memberikan uang kepada keluarga korban melalui transfer ke anak korban sebesar Rp 1.000.000. Kemudian, anak korban membelikan handphone untuk komunikasi dengan korban,” katanya.

Baca juga:Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Puluhan PMI Ilegal

Selama di Kuala Lumpur Malaysia, korban bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan gaji sebesar 1.500 RM atau sekitar Rp 5.000.000. Namun, sejak Desember 2022 sampai Maret 2023, korban tidak menerima gaji karena diambil oleh pihak agen dengan alasan untuk mengganti biaya pengurusan keberangkatan ke Malaysia.

“Pada April 2022 korban baru mendapat gaji,” ungkapnya.

Setelah itu, sejak 25 Agustus 2023 sampai Oktober 2023 keluarga tidak lagi dapat berkomunikasi dengan korban hingga pada 23 Oktober 2023 diketahui ES berada di KBRI di Malaysia. (matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles