15.4 C
New York
Thursday, May 16, 2024

5.312 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Medan 

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memusnahkan 5.312 surat suara Pilkada Medan yang rusak. Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar di depan kantor penyelenggara Pemilu itu, Selasa (8/12/20).

“Surat suara tersebut ditemukan rusak selama proses sortir yang dilakukan di gudang penyimpanan logistik Pilkada Medan, Gedung Andromeda, eks Bandara Polonia, Medan. Surat suara dikategorikan rusak karena beberapa kategori seperti degradasi warna yang tidak sesuai, karena ada koyak dan lain-lain,” kata Komisioner KPU Kota Medan, Nana Miranti.

Nana menjelaskan, pemusnahan surat suara yang rusak ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Saat ini seluruh surat suara untuk kebutuhan seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada Medan 2020 sudah tercukupi sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Dikawal TNI dan Polri, Kotak Suara Pilkada Kecamatan Girsip Didistribusikan

“Ketentuannya surat suara per TPS sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen. Dan jumlah tersebut sudah tercukupi,” ujarnya.

Diketahui masa pencoblosan Pilkada Medan 2020 akan berlangsung besok, Rabu 9 Desember 2020. KPU Kota Medan sendiri telah mendistribusikan seluruh logistik yang dibutuhkan untuk pilkada tersebut.

KPU Medan juga mengimbau agar seluruh warga Kota Medan pemilik hak suara untuk menggunakan hak suaranya pada pemilu tersebut.(anita/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles