1.578 Petugas KAI Divre I Sumut Kantongi Sertifikat Kompetensi Resmi

Seorang petugas PPKA di wilayah Divre I Sumatera Utara sedang menjalankan tugasnya. (foto: PT KAI Divre I Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara (Sumut) memperkuat standar keselamatan perjalanan dengan memastikan seluruh garda terdepan operasionalnya memiliki kualifikasi ahli.
Hingga Mei 2026, sebanyak 1.578 petugas operasional di wilayah Sumatera Utara telah mengantongi sertifikat kompetensi resmi dari regulator.
Langkah ini merupakan implementasi ketat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan setiap personel memiliki sertifikat kecakapan sebagai syarat mutlak menjalankan tugas operasional.
Sertifikasi kompetensi ini mencakup seluruh lini vital operasional yang menjamin kereta api dapat melaju dengan aman.
Personel yang tersertifikasi meliputi Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) seperti masinis dan asisten masinis, Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) yaitu petugas yang mengatur lalu lintas kereta, tim perawatan prasarana yaitu penanggung jawab keandalan rel dan sistem persinyalan, dan teknisi sarana seperti petugas yang memastikan kelaikan rangkaian kereta sebelum berangkat.
Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan sertifikasi ini adalah bukti validitas kompetensi petugas di lapangan.
"Personel dapat menjalankan tugas secara profesional, aman, dan bertanggung jawab demi menjamin keselamatan operasional," kata Anwar, Senin (11/5/2026).
Salah satu poin krusial dalam sertifikasi ini adalah keberadaan petugas di perlintasan sebidang. KAI mencatat sebanyak 355 personel merupakan Petugas Jaga Lintasan (PJL) yang mengawal 107 titik perlintasan di wilayah Sumatera Utara.
"Titik perlintasan memiliki risiko kecelakaan tinggi, sehingga dibutuhkan personel dengan kewaspadaan dan kecakapan teknis yang telah teruji oleh regulator. PJL kami telah melalui sertifikasi untuk memastikan mereka mampu menangani situasi di area rawan tersebut," ucap Anwar.
Baca Juga: Angka Insiden Perlintasan Sebidang di Sumut Fluktuatif, KAI Akselerasi Penutupan 172 Titik Rawan
Sertifikasi ini tidak bersifat permanen, melainkan menjadi instrumen kendali mutu yang dinamis. Setiap petugas wajib mengikuti evaluasi ulang dan pembaruan sertifikat setiap empat hingga lima tahun sekali.
Mekanisme ini bertujuan untuk menyegarkan pemahaman teknis petugas, serta memastikan seluruh personel patuh terhadap regulasi perkeretaapian terbaru di tengah meningkatnya mobilitas penumpang dan barang di Tanah Deli.
KAI Divre I Sumatera Utara menegaskan investasi pada pengembangan SDM melalui sertifikasi resmi adalah misi utama perusahaan. Dengan ditangani oleh tangan-tangan ahli yang tersertifikasi, potensi gangguan teknis maupun operasional dapat ditekan seminimal mungkin.
"Keselamatan perjalanan kereta api adalah prioritas tertinggi. Melalui pemenuhan standar kompetensi ini, kami berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan," ujar Anwar.



















