Sunday, June 28, 2026
home_banner_first
MEDAN

Angka Insiden Perlintasan Sebidang di Sumut Fluktuatif, KAI Akselerasi Penutupan 172 Titik Rawan

Mistar.idMinggu, 10 Mei 2026 pukul 16.59 WIB
angka_insiden_perlintasan_sebidang_di_sumut_fluktuatif_kai_akselerasi_penutupan_172_titik_rawan

Sejumlah Petugas KAI Divre I Sumut melakukan penertiban di salah satu titik perlintasan sebidang liar guna meminimalkan risiko kecelakaan. (Foto: dok PT KAI Divre I Sumut)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (Sumut) terus menggenjot program penataan jalur melalui penertiban perlintasan sebidang. Langkah ini diambil menyusul dinamika angka kecelakaan yang menunjukkan tren fluktuatif dan memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Berdasarkan data yang dirilis KAI Divre I Sumut, angka insiden di perlintasan sebidang sempat mengalami penurunan drastis dari 45 kasus di tahun 2024 menjadi hanya 11 kejadian pada tahun 2025.

Namun, kewaspadaan kembali meningkat setelah hingga April 2026, tercatat sudah terjadi 15 insiden, di mana 12 di antaranya terjadi di titik perlintasan yang tidak dijaga.

Plt Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, menjelaskan penertiban perlintasan sebidang merupakan upaya proaktif perusahaan untuk meminimalkan risiko kecelakaan.

Dalam tiga tahun terakhir, KAI telah menertibkan 113 titik, dengan rincian 41 titik di 2024, 45 titik di 2025, dan 27 lokasi hingga Mei 2026.

"Penertiban dilakukan secara bertahap. Hingga akhir tahun 2026, kami memproyeksikan penertiban 39 titik tambahan sebagai bagian dari target besar sebanyak 172 perlintasan sebidang yang telah disepakati bersama dalam kick off meeting nasional pada 5 Mei lalu," kata Anwar, Minggu (10/5/2026).

Kesepakatan target tersebut melibatkan sinergi lintas instansi antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), KNKT, Danantara, Badan Pengelola (BP) BUMN, dan KAI.

Anwar mengingatkan masyarakat pengguna jalan mengenai aturan hukum yang berlaku saat melintasi jalur kereta api.

Sesuai dengan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pemakai jalan memiliki kewajiban hukum untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang.

“KAI Divre I Sumatera Utara menegaskan kembali bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin, berhenti sejenak, dan memastikan kondisi aman sebelum melintas,” ujar Anwar.

Selain melakukan penertiban fisik, KAI bersama pemangku kepentingan terkait rutin menggelar sosialisasi keselamatan. Hal ini dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak membuat perlintasan liar yang membahayakan nyawa.

Dinamika kenaikan angka insiden di awal tahun 2026 menjadi pengingat bahwa penegakan disiplin di jalan raya masih menjadi tantangan besar.

Sinergi antara pemerintah daerah dalam menutup perlintasan liar dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu sangat diperlukan.

"Tujuan akhir kami adalah mewujudkan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat bagi semua. Kami butuh dukungan masyarakat untuk mengutamakan perjalanan kereta api demi keselamatan nyawa mereka sendiri," ucapnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN