Suntik Vitamin Pasien Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Penjelasannya

Ilustrasi. (foto:istimewa/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kabar baik bagi para pejuang gagal ginjal kronis. BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi resmi mengenai penjaminan suntik vitamin bagi pasien yang menjalani hemodialisis (cuci darah). Pemberian vitamin injeksi dipastikan ditanggung sepenuhnya oleh Program JKN, asalkan didasarkan pada indikasi medis yang jelas.
Langkah ini diambil untuk memastikan pasien cuci darah mendapatkan kualitas hidup yang optimal tanpa harus terbebani biaya tambahan di luar paket manfaat.
Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Ilham Lailatul Qodr, mengatakan bahwa dalam sistem JKN-KIS, tidak ada diskriminasi terhadap jenis obat atau vitamin selama hal tersebut merupakan bagian dari prosedur penyembuhan yang sesuai indikasi medis dari dokter.
"Prinsip kami adalah patient safety dan pemenuhan hak medis. Selama dokter penanggung jawab menyatakan bahwa suntik vitamin tersebut adalah kebutuhan medis yang mendesak untuk menunjang kondisi pasien cuci darah, maka itu masuk dalam skema penjaminan. Rumah sakit tidak boleh menarik iur biaya tambahan," ujarnya kepada Mistar.id, Senin (2/3/2026).
Ia juga mengatakan bahwa manajemen rumah sakit harus memastikan ketersediaan obat dan vitamin yang masuk dalam Formularium Nasional (Fornas) agar pelayanan kepada peserta tidak terhambat.
Baca Juga: Pasien Cuci Darah Protes Vitamin Tak Disuntikkan, RSUD Djasmen Saragih: Terkendala Aturan BPJS
Kriteria Indikasi Medis yang Dijamin BPJS
Banyak pasien bertanya-tanya, apa yang dimaksud dengan sesuai indikasi medis? Berikut rinciannya dalam konteks pasien cuci darah:
"Untuk mendapatkan pelayanan suntik vitamin sesuai ketentuan, pasien tetap menjalani prosedur medis seperti biasa saat jadwal hemodialisis. Pasien dapat menyampaikan keluhan kepada dokter spesialis penyakit dalam atau dokter yang menangani. Dokter kemudian akan melakukan evaluasi klinis dan pemeriksaan laboratorium. Jika dinilai diperlukan, dokter akan meresepkan vitamin injeksi sesuai standar terapi," ucapnya.
Ia menambahkan, pemberian vitamin dilakukan oleh tenaga kesehatan melalui akses dialisis atau suntikan sesuai prosedur medis. Seluruh biaya pelayanan tersebut telah termasuk dalam paket tarif INA-CBGs yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit, selama terapi diberikan sesuai indikasi medis dan mengacu pada ketentuan Fornas.
"Kejelasan informasi ini diharapkan memberikan rasa tenang bagi pasien hemodialisis dan keluarganya. Selama terapi diberikan berdasarkan pertimbangan medis yang tepat dan mengikuti ketentuan yang berlaku, pelayanan dapat berjalan dengan baik demi mendukung kualitas hidup pasien secara berkelanjutan," tuturnya. (hm27)
BERITA TERPOPULER


















