Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
KESEHATAN

Selama Nataru, Peserta JKN Bisa Akses Layanan Kesehatan di Luar Kota

Mistar.idJumat, 26 Desember 2025 11.28
EH
AS
selama_nataru_peserta_jkn_bisa_akses_layanan_kesehatan_di_luar_kota

Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Pematangsiantar. (Foto: Abdi/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), masyarakat tetap dapat memanfaatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seperti hari biasa, termasuk saat berada di luar daerah domisili.

Staf Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Arif, menegaskan bahwa peserta JKN tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang dibutuhkan meskipun sedang bepergian ke luar kota.

Hal tersebut sejalan dengan prinsip portabilitas JKN, yang memungkinkan peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

“Peserta JKN tetap bisa mengakses layanan kesehatan meski berada di luar domisili terdaftar, sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Arif, Jumat (26/12/2025).

Ia menjelaskan, untuk pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bukan tempat peserta terdaftar. Layanan dapat diakses maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan. Ketentuan ini berlaku bagi peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan dasar selama berada di luar daerah.

Sementara untuk pelayanan rujukan, Arif menyebutkan tetap harus berdasarkan indikasi medis dan mengikuti prosedur rujukan yang telah ditetapkan.

“Batasan tiga kali kunjungan tersebut tidak berlaku untuk kondisi gawat darurat,” ujarnya.

Dalam kondisi darurat, peserta JKN dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa memperhatikan domisili atau FKTP terdaftar, selama sesuai dengan kriteria kegawatdaruratan medis.

Menurut Arif, layanan gawat darurat dijamin oleh JKN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. Kondisi gawat darurat meliputi keadaan yang mengancam nyawa pasien, seperti gangguan jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, serta kondisi medis berat lainnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif sebelum bepergian. Selain itu, peserta disarankan membawa KTP atau memanfaatkan kartu JKN digital melalui aplikasi Mobile JKN.

“Gunakan aplikasi Mobile JKN untuk mengecek fasilitas kesehatan, antrean online, serta informasi layanan. Jika membutuhkan pertolongan medis, segera datangi fasilitas kesehatan terdekat, terutama dalam kondisi darurat,” tuturnya.

Kemudahan layanan ini turut dirasakan oleh Romi Wahyu, 35 tahun, peserta JKN asal Kota Siantar. Ia mengaku merasa lebih tenang saat bepergian ke luar kota bersama keluarga karena kepesertaan JKN-nya aktif.

“Saya menjadi peserta JKN mandiri sejak 2019 dan rutin membayar iuran. Beberapa kali sudah merasakan langsung manfaatnya,” ucap Romi. (hm20)