Friday, June 5, 2026
home_banner_first
KESEHATAN

Penjelasan Mengenai Kondisi Pasien Gawat Darurat dan Ketahui Kriterianya

Mistar.idSabtu, 24 Januari 2026 16.46
journalist-avatar-top
BS
penjelasan_mengenai_kondisi_pasien_gawat_darurat_dan_ketahui_kriterianya

Ilustrasi penanganan pasien gawat darurat. (foto: rstrijata/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2018 menjelaskan tentang pelayanan kegawatdaruratan terkait tindakan medis yang dibutuhkan pasien gawat darurat, dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan.

Dalam BAB II pasal 3, tertuang bahwa pelayanan kegawatdaruratan harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan;

b. adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi;

c. adanya penurunan kesadaran;

d. adanya gangguan hemodinamik; dan/atau

e. memerlukan tindakan segera.

Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Sumatera Utara, Dr dr Beni Satria MKes SH MH turut menjelaskan, gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis dan/ atau psikologis segera, guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.

Beni mengatakan dalam kondisi gawat darurat, fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, daerah, atau masyarakat dilarang menolak pasien.

"Selain itu fasilitas kesehatan dilarang meminta uang muka, serta dilarang mendahulukan segala urusan administratif, sehingga menyebabkan tertundanya pelayanan kesehatan," ujarnya, Sabtu (24/1/2026).

Ia juga menyampaikan Pasal 174 ayat (1) UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 menegaskan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberi penanganan darurat terlebih dahulu untuk pasien, agar menyelamatkan nyawa dan mencegah disabilitas.

"Bahkan ada ancaman pidana dua hingga 10 tahun penjara, atau denda 200 juta rupiah hingga 2 milyar rupiah, dalam Pasal 438 jika tidak memberikan pertolongan pertama ke pasien dalam keadaan gawat darurat sebagaimana diatur dalam pasal 174," katanya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN