ARSSI Sumut Ingatkan Kamar Penuh Bukan Alasan Rumah Sakit untuk Menelantarkan Pasien

Ketua ARSSI Sumatera Utara, Dr dr Beni Satria MKes SH MH. (foto: berry/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Sumatera Utara, Dr dr Beni Satria MKes SH MH, menegaskan kendala administrasi hingga kamar penuh bukan alasan untuk menghambat memberi pelayanan kesehatan kepada pasien.
"Secara prinsip dan regulasi tidak boleh (menolak pasien dengan alasan kendala administrasi dan kamar penuh)," ujarnya, Sabtu (24/1/2026).
Beni mengatakan, regulasi tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 dan regulasi dengan tegas menyatakan dalam isinya. "Pertama pasien gawat darurat wajib dilayani tanpa syarat administratif, dan kedua rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan finansial," katanya.
Ia menegaskan kondisi kamar penuh tidak boleh menjadi alasan menolak pasien, sebaliknya harus disikapi dengan rujukan yang aman dan jelas. Mengenai isu kamar penuh, Beni mengajak agar dapat dipahami bersama secara objektif, bahwa kondisi kamar penuh secara faktual memang bisa saja terjadi.
Dalam situasi kamar penuh, rumah sakit wajib melakukan rujukan yang aman dan terkoordinasi, bukan membiarkan pasien tanpa kepastian layanan.
"Namun yang sering menjadi persoalan sebenarnya bukan pada penolakan, melainkan komunikasi yang kurang empatik dan kurang jelas kepada pasien dan keluarganya," ucapnya.






















