Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
KESEHATAN

Meski Status PBI JK Nonaktif, Dinkes Sumut Tegaskan Masyarakat Dapat Gunakan UHC Prioritas

Mistar.idKamis, 12 Februari 2026 pukul 19.37 WIB
meski_status_pbi_jk_nonaktif_dinkes_sumut_tegaskan_masyarakat_dapat_gunakan_uhc_prioritas

Sejumlah pasien yang akan menggunakan program UHC Prioritas di rumah sakit milik pemerintah. (foto: Berry/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Meski segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) BPJS Kesehatan telah dinonaktifkan, Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) menegaskan, masyarakat dapat menggunakan program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.

"Bagi masyarakat yg membutuhkan pelayanan kesehatan, dapat mendatangi rumah sakit walaupun status (PBI JK) non aktif dapat menggunakan UHC Prioritas Provinsi," ujar Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Muhammad Faisal Hasrimy melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr Nelly Fitriani kepada Mistar, Kamis (12/2/2026).

Nelly mengatakan masyarakat Sumut diimbau agar segera mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan bagi segmen PBI JK.

"Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan ke Dinas Sosial Kabupaten Kota wilayah masing-masing untuk mengupdate data kepesertaannya," ucapnya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Sumut berdasarkan data Dinas Sosial per 22 Januari 2026 memberitahu data segmen PBI JK yang telah dinonaktifkan sebanyak 302.684 jiwa.

Dinas Kesehatan Sumut turut mengungkapkan data kepesertaan aktif PBI JK per 22 Januari 2026 sebanyak 4.749.208 jiwa yang tersebar di 33 kabupaten kota di Sumut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN