Meski Status PBI JK Nonaktif, Dinkes Sumut Tegaskan Masyarakat Dapat Gunakan UHC Prioritas

Sejumlah pasien yang akan menggunakan program UHC Prioritas di rumah sakit milik pemerintah. (foto: Berry/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Meski segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) BPJS Kesehatan telah dinonaktifkan, Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) menegaskan, masyarakat dapat menggunakan program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.
"Bagi masyarakat yg membutuhkan pelayanan kesehatan, dapat mendatangi rumah sakit walaupun status (PBI JK) non aktif dapat menggunakan UHC Prioritas Provinsi," ujar Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Muhammad Faisal Hasrimy melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr Nelly Fitriani kepada Mistar, Kamis (12/2/2026).
Nelly mengatakan masyarakat Sumut diimbau agar segera mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan bagi segmen PBI JK.
"Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan ke Dinas Sosial Kabupaten Kota wilayah masing-masing untuk mengupdate data kepesertaannya," ucapnya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Sumut berdasarkan data Dinas Sosial per 22 Januari 2026 memberitahu data segmen PBI JK yang telah dinonaktifkan sebanyak 302.684 jiwa.
Dinas Kesehatan Sumut turut mengungkapkan data kepesertaan aktif PBI JK per 22 Januari 2026 sebanyak 4.749.208 jiwa yang tersebar di 33 kabupaten kota di Sumut.
PREVIOUS ARTICLE
Sumut Miliki 4,7 Juta Segmen PBI JK Aktif Januari 2026






















