Kemenkes Turunkan Syarat SKP Dokter, Kini Jadi 160 Kredit per Lima Tahun

Wakil Ketua Umum IDI, dr Hamzah Hasan. (foto:berry/mistar)
Medan, MISTAR.ID (1/10/2026) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan syarat kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter dan dokter spesialis menjadi 160 SKP per lima tahun, yang sebelumnya 250 SKP.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Pengurus Besar (PB) IDI, dr. Hamzah Hasan, MM, jika keputusan itu diambil supaya tenaga medis, khususnya dokter, bisa lebih fokus memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Tenaga medis tidak terbebani lagi urusan administrasi dan Kemenkes ingin pastikan pengembangan kompetensi dokter sesuai dengan kebutuhan pelayanan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).
Dijelaskan Hamzah, dalam upaya penurunan kebijakan SKP, turut melibatkan beberapa pihak mulai dari Kemenkes, Konsil Kesehatan Indonesia, IDI maupun Kolegium Disiplin Ilmu di Jakarta.
Lebih lanjut, Hamzah mengatakan, pemenuhan SKP sebagai syarat wajib tenaga medis untuk perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun sekali sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
"Penyesuaian ini membuat beban dokter dapat lebih proporsional tanpa mengesampingkan profesionalisme tenaga medis dan fasilitas kesehatan terbantu memastikan ketersediaan dokternya," ucapnya.
Dirinya menegaskan bahwa meski adanya penurunan menjadi 160 SKP per lima tahun, penjagaan kompetensi menjadi instrumen mutlak dalam menjamin keselamatan para pasien di fasilitas kesehatan. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
4.157 Kasus GHPR di Toba Selama 2025-2026, Tiga Orang Meninggal









































