Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
KESEHATAN

Ini Jawaban BPJS Kesehatan Terkait Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta JKN

Mistar.idRabu, 8 April 2026 11.33
AN
PR
ini_jawaban_bpjs_kesehatan_terkait_bayi_baru_lahir_otomatis_jadi_peserta_jkn

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kisaran. (Foto: Perdana/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Kabar yang menyebut bayi Warga Negara Indonesia (WNI) otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan sejak lahir mulai April 2026 dipastikan tidak benar.

Hal ini dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kisaran, Sri Widyastuti, dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026). Ia menegaskan hingga saat ini pendaftaran bayi baru lahir masih harus dilakukan oleh orang tua atau keluarga.

Sri menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada regulasi yang masih berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Dalam aturan itu, bayi wajib didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat 28 hari sejak kelahirannya.

“Perlu kami luruskan, bayi tidak otomatis terdaftar. Orang tua tetap harus mendaftarkan bayinya. Jika didaftarkan dalam waktu maksimal 28 hari, maka status kepesertaannya langsung aktif,” ujar Sri Widyastuti.

Ia menambahkan, proses pendaftaran kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara daring. Salah satunya melalui layanan WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan dengan melampirkan dokumen seperti KTP ibu, Kartu Keluarga, dan surat keterangan lahir bayi.

Namun, Sri mengingatkan apabila pendaftaran dilakukan melewati batas waktu 28 hari, maka iuran akan tetap dihitung sejak tanggal kelahiran bayi.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan saat ini kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta Program JKN masih mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” jelas Rizzky.

Saat ini, cakupan kepesertaan Program JKN secara nasional telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. Meski demikian, masih ditemukan masyarakat yang baru mendaftar ketika sudah dalam kondisi sakit.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar JKN yang mengedepankan semangat gotong royong. Ia juga menegaskan iuran yang dibayarkan peserta tidak hanya digunakan untuk pengobatan saat sakit, tetapi juga untuk mendukung program promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN