Dinkes Sumut Awasi Ketat Bandara dan Pelabuhan Terkait Virus Nipah

Ilustrasi bandara. (Foto: Gemini/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit virus nipah pada Jumat (30/1/2026) lalu.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatra Utara (Sumut), Novita Saragih, mengatakan akan mengawasi pelabuhan dan bandara.
"Pengawasan akses masuk ke Sumut bagi masyarakat Indonesia dan warga negara asing yang dilakukan oleh BBKK Medan melalui pintu masuk negara yaitu bandara dan pelabuhan di Sumut," ujarnya kepada Mistar, Rabu (4/2/2026).
Apabila ada penumpang yang dicurigai kurang sehat, maka akan dilakukan pemeriksaan dan pengawasan yang bekerja sama dengan Dinkes provinsi, kabupaten/kota di Sumut.
Sementara salah satu isi SE Nomor HK.02.02/C/445/2026, terkait kewaspadaan Virus Nipah yakni ditujukan kepada Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan dengan empat poin yaitu:
a. Meningkatkan pengawasan terhadap alat angkut, orang, dan barang yang datang dari luar negeri, khususnya yang berasal dari negara terjangkit, termasuk peningkatan kewaspadaan dan tindak lanjut melalui pengawasan deklarasi kesehatan pelaku perjalanan (All Indonesia – Satu Sehat Health Pass).
b. Melakukan pengamatan suhu melalui thermal scanner, serta pengamatan tanda dan gejala terhadap seluruh pelaku perjalanan yang masuk Indonesia dengan menyiagakan petugas di area kedatangan internasional.
c. Jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala demam, penurunan kesadaran, kejang, muntah, batuk, pilek, dan/atau sesak napas, agar segera melakukan pemeriksaan dan observasi lanjutan. Apabila dinyatakan
suspek/probable penyakit virus nipah, maka dirujuk ke rumah sakit rujukan.
d. Melaporkan kasus sesuai pedoman melalui laporan event based surveillance Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Dokter Spesialis Sampaikan Dua Metode Penyembuhan Penyakit GERD





















