Begini Penjelasan Praktisi Kesehatan Soal Uji Kompetensi Profesi dalam Perspektif Keadilan Pancasila

Praktisi Kesehatan, Prof Dr dr Abd Halim, SpPD., S.H M.H., M.M., MMRS saat Forkom IDI. (foto: screenshot/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Praktisi Kesehatan, Prof Dr dr Abd Halim menjelaskan bagaimana uji kompetensi profesi khususnya kedokteran dalam perspektif keadilan pancasila.
Halim mengatakan di sila pertama ketuhanan yang maha esa disebutkan menjadi dokter adalah amanah moral. Sehingga, katanya, kelulusan tanpa kompetensi adalah bentuk ketidakjujuran moral dan pelanggaran tanggung jawab spiritual.
"Sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab bahwa pasien berhak mendapat pelayanan dari dokter yang kompeten dan membiarkan lulusan tanpa kompetensi praktik adalah bentuk ketidakadilan terhadap pasien," ujarnya.
Menurutnya, dalam sila kedua turut ada dialektika yaitu hak mahasiswa untuk lulus vs hak pasien untuk selamat. Namun, dalam keadilan Pancasila tegas, keselamatan manusia/pasien memiliki bobot moral yang lebih tinggi.
Pada sila ketiga, dikatakan Halim, persatuan Indonesia yang artinya standar nasional melalui Uji Kompetensi Nasional Program Pendidikan Dokter (UKNPDPD) mencegah disparitas mutu antar fakultas kedokteran.
Baca Juga: Ratusan Alumni FK Tak Bisa Ikuti Uji Kompetensi Dokter, Begini Respons Praktisi Kesehatan
Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Denpasar itu menekankan jika tanpa standar nasional akan muncul fragmentasi mutu kedokteran yang merusak sistem kesehatan nasional nantinya.
Pada sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan maka UKNPDPD adalah hasil kebijakan kolektif negara dan komunitas profesi dan legitimasinya bergantung di, transparansi, akuntabilitas, mekanisme banding dan jika sistem tidak adil, maka kritik terhadap sistem menjadi sah secara filosofis.
"Terakhir sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dalam profesi dokter berarti masyarakat mendapat dokter yang aman dan kompeten, kemudian mahasiswa mendapat sistem evaluasi yang objektif," ucapnya.
Namun, negara juga menjaga keseimbangan antara supply dokter dan kualitas. UKNPDPD adalah instrumen keadilan distributif proporsional yang artinya tidak semua yang menempuh pendidikan otomatis layak praktik.
BERITA TERPOPULER























