Mantan Presiden Yoon Suk Yeol Dipidana Penjara Seumur Hidup

Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. (Foto: Reuters/Kim Hong-Ji)
Seoul, MISTAR.ID
Pengadilan di Korea Selatan menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas dakwaan pemberontakan terkait penetapan darurat militer pada 2024. Dalam putusannya, majelis hakim menghukum Yoon dengan pidana penjara seumur hidup.
Mengutip laporan AFP, Jumat (20/2/2026), Pengadilan Distrik Pusat Seoul menilai deklarasi darurat militer yang diumumkan Yoon pada Desember 2024 merupakan langkah terencana untuk melumpuhkan Majelis Nasional Korea Selatan.
“Terhadap terdakwa Yoon Suk Yeol, unsur kejahatan memimpin pemberontakan telah terbukti,” ujar hakim ketua Ji Gwi Yeon saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan Yoon terbukti mengerahkan militer ke kompleks parlemen guna membungkam lawan politiknya. Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
“Pengadilan menyimpulkan bahwa tujuannya adalah membuat parlemen tidak berfungsi dalam waktu yang cukup lama. Deklarasi darurat militer menimbulkan dampak sosial yang sangat besar, dan sulit menemukan tanda-tanda penyesalan dari terdakwa. Kami menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Yoon,” kata hakim Ji Gwi Yeon.
Pada Desember 2024, Yoon secara mendadak mengumumkan darurat militer melalui pidato yang disiarkan televisi nasional. Saat itu, ia beralasan kebijakan ekstrem tersebut diperlukan untuk memberantas apa yang disebutnya sebagai “kekuatan antinegara”.
Politikus konservatif berusia 65 tahun itu kemudian dimakzulkan, ditahan, dan didakwa atas sejumlah pelanggaran hukum, termasuk pemberontakan dan menghalangi proses hukum.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman paling berat untuk dakwaan pemberontakan, bahkan meminta pengadilan menjatuhkan hukuman mati saat persidangan pada Januari lalu.
Namun, Korea Selatan telah lama menerapkan moratorium tidak resmi terhadap eksekusi mati. Eksekusi terakhir dilakukan pada 1997.
Secara praktis, hukuman mati dalam konteks tersebut akan berujung pada penjara seumur hidup. Sebelum vonis terbaru ini, Yoon juga telah lebih dulu dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas dakwaan yang lebih ringan.
Sementara itu, istri Yoon, Kim Keon-hee, divonis 20 bulan penjara pada awal Januari atas kasus suap yang tidak berkaitan dengan kebijakan darurat militer.
Tak hanya Yoon, mantan Perdana Menteri Han Duck-soo turut dijatuhi hukuman 23 tahun penjara karena dinilai membantu dan mendukung deklarasi darurat militer tersebut.
Selain itu, mantan Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min dihukum tujuh tahun penjara atas perannya dalam upaya pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024. (hm20)













