Friday, June 5, 2026
home_banner_first
INTERNATIONAL

Eks Bos China Huarong Dieksekusi Mati atas Suap Rp2,6 Triliun

Mistar.idJumat, 12 Desember 2025 08.51
journalist-avatar-top
eks_bos_china_huarong_dieksekusi_mati_atas_suap_rp26_triliun_

China eksekusi mati eks bankir Bai Tianhui (tengah) karena kasus suap Rp2,6 triliun. (foto: AFP/Mistar)

news_banner

Beijing, MISTAR.ID

Seorang mantan eksekutif perusahaan pengelola aset keuangan di China, Bai Tianhui, menjalani eksekusi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap dengan nilai mencapai 1,1 miliar yuan atau sekitar Rp2,6 triliun.

Bai, yang pernah menjabat sebagai manajer umum China Huarong International Holdings, dieksekusi pada Selasa (9/12/2025), setelah Mahkamah Agung China menyetujui hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya.

Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Menengah Rakyat Tianjin No. 2, tempat Bai dinyatakan bersalah menerima suap. Sebelum eksekusi, pengadilan memberikan kesempatan bagi Bai untuk bertemu keluarga untuk terakhir kalinya.

Vonis mati terhadap Bai dijatuhkan pada 28 Mei 2024. Selain hukuman tersebut, ia juga dicabut dari seluruh hak politik seumur hidup dan seluruh aset pribadinya disita. Upaya banding yang ia ajukan ditolak oleh Pengadilan Tinggi Rakyat Tianjin pada 24 Februari.

Mahkamah Agung mengungkapkan selama periode 2014–2018, Bai menyalahgunakan posisinya untuk memberi keuntungan kepada pihak-pihak tertentu dalam proses akuisisi dan pembiayaan proyek, dan menerima suap yang nilainya sangat besar.

MA menyebut tindakan Bai tergolong tindak pidana suap dengan dampak sosial yang 'sangat buruk', serta menimbulkan kerugian besar bagi negara. Karena itu, hukuman berat dinilai layak dijatuhkan.

Di China, seluruh vonis mati dari pengadilan tingkat bawah wajib melalui proses peninjauan Mahkamah Agung, dan eksekusi hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan lembaga tersebut.

Menurut laporan China Daily, kasus Bai menambah daftar skandal korupsi besar yang menyeret pejabat China Huarong. Sebelumnya, mantan kepala China Huarong Asset Management, Lai Xiaomin, juga dieksekusi pada 2021 setelah terbukti menerima suap lebih dari 1,78 miliar yuan (sekitar Rp4,2 triliun) serta terlibat penggelapan dan pemerasan sebesar 25 juta yuan (sekitar Rp59 miliar).(hm24)