Daftar Negara yang Wajib Tangkap Netanyahu


daftar negara yang wajib tangkap netanyahu
Den Haag, MISTAR.ID
Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Surat penangkapan ini dikeluarkan karena dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama agresi Israel di Gaza sejak Oktober 2023 hingga Mei 2024.
Menurut pernyataan resmi ICC, Netanyahu dan Gallant dituduh melakukan kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya.
Josep Borrell, kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, mengingatkan negara-negara anggota Uni Eropa untuk mematuhi keputusan ICC.
“Keputusan-keputusan ini mengikat semua negara yang tergabung dalam Statuta Roma, termasuk negara-negara anggota Uni Eropa,” tulis Borrell di platform X, dilansir dari CNN Indonesia, Senin (25/11/24).
Baca juga: Patuhi Perintah ICC, Inggris dan Irlandia Siap Tangkap Netanyahu
Dengan adanya surat perintah ini, sebanyak 124 negara anggota Statuta Roma diwajibkan menangkap dan menyerahkan Netanyahu dan Gallant ke pengadilan.
Beberapa negara telah menyatakan dukungannya terhadap keputusan ICC. Prancis dan Belanda, misalnya. Kedua negara siap menangkap Netanyahu jika ia memasuki negara mereka.
Namun, sikap berbeda ditunjukkan oleh Hungaria dan Argentina. Kedua negara ini secara tegas menolak mematuhi surat perintah tersebut. Bahkan, Hungaria berencana mengundang Netanyahu ke negaranya.
Berikut daftar lengkap negara yang wajib menangkap Netanyahu dan Gallant:
- Afghanistan
- Albania
- Andorra
- Antigua dan Barbuda
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Bangladesh
- Barbados
- Belgia
- Belize
- Benin
- Bolivia
- Bosnia dan Herzegovina
- Botswana
- Brasil
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Cabo Verde
- Kamboja
- Kanada
- Republik Afrika Tengah
- Chad
- Chili
- Kolombia
- Komoro
- Kongo
- Kepulauan Cook
- Kosta Rika
- Pantai Gading
- Kroasia
- Siprus
- Republik Ceko
- Republik Demokratik Kongo
- Denmark
- Djibouti
- Dominika
- Republik Dominika
- Ekuador
- El Salvador
- Estonia
- Fiji
- Finlandia
- Prancis
- Gabon
- Gambia
- Georgia
- Jerman
- Ghana
- Yunani
- Grenada
- Guatemala
- Guinea
- Guyana
- Honduras
- Hungaria
- Islandia
- Irlandia
- Italia
- Jepang
- Yordania
- Kenya
- Kiribati
- Latvia
- Lesotho
- Liberia
- Liechtenstein
- Lituania
- Luksemburg
- Madagaskar
- Malawi
- Mali
- Malta
- Kepulauan Marshall
- Mauritius
- Meksiko
- Mongolia
- Montenegro
- Namibia
- Nauru
- Belanda
- Selandia Baru
- Niger
- Nigeria
- Makedonia Utara
- Norwegia
- Palestina
- Panama
- Paraguay
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Korea Selatan
- Moldova
- Rumania
- Saint Kitts dan Nevis
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadines
- Samoa
- San Marino
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Sierra Leone
- Slovakia
- Slovenia
- Afrika Selatan
- Spanyol
- Suriname
- Swiss
- Tajikistan
- Tanzania
- Timor-Leste
- Trinidad dan Tobago
- Tunisia
- Uganda
- Inggris
- Uruguay
- Vanuatu
- Venezuela
- Zambia. (cnn/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Indonesia dan Australia Sepakati Pertukaran Tahanan Bali NineNEXT ARTICLE
China Tambah Sembilan Negara Penerima Bebas Visa