Peru, MISTAR.ID
Indonesia dan Australia sepakat melakukan pertukaran tahanan Bali Nine. Dari perjanjian, Indonesia akan memulangkan lima anggota jaringan narkoba Bali Nine yang masih menjalani hukuman seumur hidup di Indonesia.
Sebagai gantinya, pemerintah Indonesia juga mengupayakan pemulangan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang tengah ditahan di Australia.
Asisten Menteri Keuangan Australia, Stephen Jones, mengungkapkan bahwa Perdana Menteri Anthony Albanese telah membahas isu ini dengan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pertemuan di sela-sela KTT APEC di Peru.
Menteri Hukum dan HAM Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa kesepakatan ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo atas dasar kemanusiaan.
Baca juga:Â Indonesia Ditunjuk Sebagai Koordinator Kemitraan ASEAN-Australia Periode 2024-2027
“Ini adalah kebijakan presiden. Tetapi pada prinsipnya, presiden telah menyetujui atas dasar kemanusiaan,” ujar Supratman, dilansir dari CNN Indonesia, Senin (25/11/24).
Namun, Supratman menegaskan bahwa Indonesia belum memiliki prosedur resmi terkait pemindahan tahanan internasional.
“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat. Tetapi, ini juga demi kepentingan kita karena kita memiliki tahanan di luar negeri,” tambahnya.
Kasus Bali Nine sendiri telah menjadi isu sensitif dalam hubungan Indonesia dan Australia. Jaringan Bali Nine, yang terdiri dari sembilan warga Australia, ditangkap pada 2005 karena berusaha menyelundupkan heroin dari Bali ke Australia.
Dari sembilan orang tersebut, dua pemimpinnya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi pada 2015. Keputusan eksekusi sempat memicu ketegangan diplomatik antara kedua negara.
Baca juga:Â Artefak Selundupan dari Amerika Serikat Dikembalikan ke Irak
Dari anggota lainnya, satu orang dibebaskan pada 2018. Sementara seorang lainnya meninggal akibat kanker di tahun yang sama. Saat ini, lima orang yang tersisa masih menjalani hukuman di Indonesia.
Di sisi lain, Indonesia juga baru-baru ini memulangkan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke Filipina atas dasar kemanusiaan. Kasus ini menunjukkan fleksibilitas diplomasi Indonesia terkait tahanan, meskipun tetap menuntut pengakuan terhadap proses hukum yang berlaku di Tanah Air.
Pertukaran tahanan ini diharapkan dapat mempererat hubungan diplomatik antara Indonesia dan Australia, yang sempat tegang akibat isu hukuman mati di masa lalu. (cnn/hm20)