Perkuat Sinergi Antar Perangkat Daerah, Pemkab Sergai Bentuk Tim Pembinaan Posyandu


Ketua Pembina Posyandu Sergai, Rosmaida Darma Wijaya saat memimpin rapat koordinasi pembentukan Tim Pembina Posyandu. (f: ist/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) kini tak hanya berfokus pada bidang kesehatan, tetapi telah bertransformasi menjadi pilar penting dalam pencegahan stunting, pendidikan anak usia dini (PAUD), hingga peningkatan kualitas hidup keluarga.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rosmaida Darma Wijaya, saat memimpin rapat koordinasi (rakor) pembentukan Tim Pembina Posyandu Kabupaten Sergai Tahun 2025 di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Selasa (15/4/2025).
“Pembentukan Tim Pembina Posyandu ini bertujuan memperkuat sinergi antar perangkat daerah, agar transformasi Posyandu berjalan dengan baik dan terintegrasi,” ujarnya didampingi Wakil Ketua Pembina Posyandu, Aini Zetara Adlin Tambunan, dan Sekretaris II Posyandu, Samsinar.
Rosmaida yang juga Ketua Pokja Bunda PAUD Sergai ini menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu kini menjadi bagian dari enam bidang pelayanan dasar minimal pemerintah daerah, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat, serta bidang sosial.
Dalam rapat tersebut juga dibahas draft susunan Tim Pembina Posyandu Kabupaten Sergai lengkap dengan peran dan tanggung jawab masing-masing anggota.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap terbentuk tim yang solid dan efektif di Tanah Bertuah Negeri Beradat. Tim ini nantinya akan mendukung pelaksanaan program-program Posyandu yang berkelanjutan dan mampu menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat demi terwujudnya Sergai yang Maju, Tangguh, dan Berkelanjutan,” ucap Rosmaida.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Rusmiani Purba, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra, Nina Delinana, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bidang terkait, serta undangan lainnya. (damanik/hm24)