9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

7 Pengemis Ditangkap Imigrasi Johor Malaysia, 2 Diantaranya WNI

Malaysia, MISTAR.ID

Tujuh pengemis asing beberapa diantaranya warga negara Indonesia (WNI) ditangkap Departemen Imigrasi Johor, Malaysia, dalam operasi di pasar malam Gelang Patah, akhir Januari lalu.

Ops Bersama itu merupakan operasi gabungan antara Departemen Imigrasi, Departemen Kesejahteraan Sosial Johor Baru, dan Departemen Agama Islam Johor. Dalam operasi itu, para petugas menangkap dua WNI pria dan perempuan, tiga pria warga Kamboja disabilitas, dan dua warga Thailand.

Ketujuh warga asing ini disebut berdalih meminta sumbangan untuk pendanaan sekolah agama.

“Ditangkap karena memanfaatkan sumbangan untuk pendanaan sekolah agama yang sebenarnya tidak ada,” ujar Direktur Departemen Imigrasi Johor, Baharuddin Tahir, dilansir Jumat (2/2/24).

Para pengemis juga disebut menggunakan kondisi disabilitas mereka untuk mendapatkan simpati masyarakat. “Ada diantara mereka yang berpenghasilan RM 300 per hari (setara Rp998 ribu) dan RM10.000 (setara Rp33 juta) per bulan,” kata Baharuddin.

Baca Juga : Polisi Malaysia Bongkar Sindikat Penyelundup Narkoba, Diduga Tujuan Indonesia

Petugas menggelar penggerebekan ini menyusul keluhan warga sekitar pasar malam mengenai kehadiran para pengemis asing di sana. Pada pukul 18.30 waktu Malaysia, petugas pun melakukan operasi dan berhasil mengamankan para warga Thailand dan Kamboja.

Sementara dua WNI baru ditangkap setelah petugas memeriksa sebuah kios yang beroperasi di pasar. Saat ditangkap, kedua WNI itu tidak bisa menunjukkan dokumen resmi mereka untuk tinggal di Malaysia.

Para WN asing ini telah melanggar Pasal 6 ayat 1c Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena tidak memiliki izin yang sah untuk berada di Malaysia. Mereka juga melanggar Peraturan 39 (b) dalam Peraturan Imigrasi 1963 karena tak berizin masuk. (mtr/hm24)

Related Articles

Latest Articles