14.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Polisi Malaysia Bongkar Sindikat Penyelundup Narkoba, Diduga Tujuan Indonesia

Johor Bahru, MISTAR.ID

Polis Diraja Malaysia berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba internasional dengan menangkap delapan tersangka, termasuk seorang diduga bandar sindikat tersebut dalam satu penyergapan di tiga negara bagian, Rabu dan Kamis (24-25/1/24) lalu.  Seluruh narkoba itu disebut diduga akan diselundupkan ke Indonesia.

Kepala Kepolisian Johor, Komisioner Polisi (setara Irjen Pol-red) M Kumar mengatakan, penyergapan tersebut diawali pada 24 Januari pukul 18.30 waktu setempat hingga 25 Januari pukul 7.00. Polisi juga berhasil menyita berbagai macam narkoba seberat 83 kilogram bernilai RM2.73 juta (± Rp9,1 miliar)

M Kumar menjelaskan, seluruh tersangka berusia 23 hingga 40 tahun itu ditahan dalam operasi khusus Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik (JSJN) (setara Direktorat Reserse Narkoba-red) Bukit Aman dengan kerjasama JSJN Johor di Parit Jawa, Muar; Permatang Pauh, Pulau Pinang dan Muadzam Shah, Pahang.

Baca Juga: Penembak Tak Dikenal di Iran Bunuh 9 Warga Pakistan

“Modus operandi sindikat pengedar narkoba ini adalah dengan menjadikan rumah kampung sebagai transit dan penyimpanan sebelum diseludupkan ke negara jiran melalui jalan laut oleh tekong bot,” kata Kumar saat konferensi pers di markas kepolisian daerah Johor, Minggu (28/1/24), seperti dilansir hmetro.

Ia menjelaskan, dalam penyergapan tersebut, polisi berhasil menyita 80 bungkus sabu dalam kemasan teh cina seberat 82.86kg, pil ekstasi seberat 2.78 gram dan ketamin 2.5 gram.

Selain itu, turut disiat delapan unit mobil, 12 seperda motor dan sejumlah perhiasan, jam tangan mewah dan uang tunai dengan jumlah lebih RM1.78 juta.

Baca Juga: Curi Motor Kehabisan Bensin, Residivis Maling Sawit Diamuk Massa

Menurut Kumar, kegiatan sindikat penyeludupan narkoba ke negara jiran ini aktif beroperasi sejak Juni tahun lalu.

Hasil test urine awal, seluruh tersangka dinyatakan negatif narkoba.

“Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa tujuh tersangka memiliki catatan masa lalu terkait dengan narkoba dan kejahatan, termasuk seorang tersangka yang memiliki catatan sebagai orang yang dicari,” tandas Kumar.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 39B Undang-Undang Narkotika Berbahaya 1952. (Mtr/hm22)

Related Articles

Latest Articles