12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Aturan Penagihan Pinjaman, Nasabah Nakal akan Ditindak Tegas

Jakarta, MISTAR.ID

Regulasi pengetatan penagihan pinjaman online sampai kartu kredit tidak hanya melindungi nasabah saja. Konsumen yang nakal pun ditindak tegas dalam aturan itu.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito menuturkan, regulasi itu bukan untuk melindungi nakal nakal, apalagi kabur tak membayar utang.

“Kita mendukung perkembangan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), namun juga tidak lupa melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat. Saya telah tegaskan jika OJK tidak akan melindungi konsumen yang nakal,” sebutnya dalam konferensi pers di Gedung Wisma Mulia OJK, Jakarta Selatan, pada Kamis (1/2/24).

Baca juga:OJK Beberkan Penyebab Masyarakat Terperangkap Pinjaman Online Ilegal

OJK menegaskan, ada beberapa regulasi harus diikuti konsumen, yang juga tertuang di POJK Nomor 22 Tahun 2023. Dalam pasal 92 ada beberapa kewajiban nasabah yang harus dipenuhi pada pemberi pinjaman.

Seperti beritikad baik dalam pemakaian produk dan atau layanan. Lalu konsumen juga harus membayar dengan nilai atau harga biaya produk layanan yang disetujui dengan PUJK.

Menurut Sarjito, apabila terjadi gagal bayar atau wanprestasi, maka PUJK atau perusahaan bisa mengeksekusi agunan yang dijaminkan nasabah. Itu apabila jika konsumennya sengaja tak lagi bisa dikomunikasikan, bahkan tidak dapat lagi dijumpai.

Baca juga:Persatuan Pinjol Berharap Tarif Pinjaman Tak Lebih dari 0,4 Persen per Hari  

“Ternyata ada konsumen yang didatangi debt collector ke lokasi 35 kali orangnya nggak ada terus, nomor teleponnya langsung tak dapat dihubungi. Itu kan konsumen yang tidak beritikad baik. Kita tidak melindungi orang-orang begitu, silahkan dieksekusi dengan peraturan Undang-Undang (UU) Fidusia,” ujar dia.

Pihaknya mempersilahkan PUJK yang telah kesulitan menagih namun nihil hasil, maka dapat segera mengeksekusi jaminan atau agunan dari konsumen. Ini telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 pasal 64 ayat 1 dan 2. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles