14.4 C
New York
Saturday, April 27, 2024

OJK Beberkan Penyebab Masyarakat Terperangkap Pinjaman Online Ilegal

Jakarta, MISTAR.ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah penyebab masyarakat dapat terjerat pinjaman online (pinjol) tak resmi atau ilegal.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, penyebab utamanya gegara faktor latar belakang untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup sampai membayar utang sebelumnya.

“Kita melihat satu jajak pendapat independen dilaksanakan pihak independen juga, banyak orang kena pinjol ilegal itu akibat memenuhi gaya hidup ya. Umumnya mereka juga telah memiliki utang sebelumnya. Jadi memakai pinjol ilegal untuk membayar utangnya. Jadi gali lubang tutup lubang,” ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, pada Senin (30/10/23).

Baca juga: KTP yang Tersebar di Google Diduga Disalahgunakan untuk Pinjol

Tujuan atau alasan lainnya dikarenakan kepentingan mendesak, perilaku konsumtif, himpitan ekonomi hingga literasi pinjol rendah.

“Ini juga yang harus kita waspadai bagi masyarakat. Saat ini ada muncul istilah hedonic treadmill ya,” tukas perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut.

Lanjutnya, sebutan ini dikenal di dunia psikologi dengan bagaimana seseorang mendambakan corak hidup yang lebih dan lebih lagi. Artinya berapapun penghasilan seseorang itu bakal habis untuk mematuhi gaya hidup hedonik mereka, sehingga berakibat masyarakat terjerat pada utang.

Kiki juga menyoroti fenomena-fenomena seperti FOMO (Fear of Missing Out), YOLO (You Only Live Once) sampai FOPO (Fear of People’s Opinion) yang tak jarang dirasakan generasi muda.

Kiki berpendapat, itu membuat anak muda tidak menikmati hidup gara-gara banyak mendengarkan pendapat orang lain.

Baca juga: Persatuan Pinjol Berharap Tarif Pinjaman Tak Lebih dari 0,4 Persen per Hari  

Buat memberantas maraknya kasus pinjol ilegal di tanah air, OJK secara khusus berkomitmen untuk memaksimalkan kinerja Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) lewat koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, baik dalam hal pencegahan maupun penindakan.

OJK juga menyampaikan, mulai 1 Januari 2023 hingga Oktober 2023, Satgas itu sudah menstop sebanyak 1.484 entitas ilegal, dimana1.466 di antaranya adalah entitas pinjol ilegal.

Bulan Oktober ini, OJK sudah melaksanakan penghentian terhadap 53 nomor telepon, 309 akun WhatsApp (WA) dan 47 rekening bank. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles