9.8 C
New York
Friday, May 10, 2024

KTP yang Tersebar di Google Diduga Disalahgunakan untuk Pinjol

Jakarta, MISTAR.ID

Dunia maya kini dihebohkan dengan penyalahgunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tersebar di mesin pencarian Google. Dimana, orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan data ini untuk melakukan pinjaman dana secara online melalui layanan pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P lending) tanpa persetujuan pemilik data KTP.

Isu ini terungkap setelah seorang pengguna berbagi informasi di sebuah grup Facebook. Merespon masalah ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapannya. OJK memastikan akan mengawasi dan bertindak tegas jika ada pelanggaran yang melibatkan penyalahgunaan data KTP.

“Kami mendorong masyarakat untuk lebih memahami pentingnya menjaga data pribadi, termasuk data KTP, untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Senin (16/10/23).

Baca juga: Ini Daftar 288 Pinjol Ilegal Baru dari OJK

Agusman mengatakan, seharusnya pihak penyelenggara P2P lending wajib melakukan verifikasi keaslian identitas pemohon pinjaman sesuai dengan peraturan OJK POJK nomor 10 tahun 2022.

Saat ini, penyelenggara P2P lending telah menerapkan berbagai metode verifikasi identitas yang melibatkan teknologi canggih, termasuk meminta pemohon untuk mengunggah swafoto hidup (liveness selfie) yang menunjukkan gerakan seperti mengedipkan mata, untuk memastikan bahwa foto tersebut sesuai dengan identitas asli pemohon.

“OJK akan terus mendorong penyelenggara P2P lending untuk meningkatkan kualitas sistem verifikasi identitas. Hal ini diharapkan dapat mencegah praktik penipuan semacam yang telah terjadi,” tutupnya. (cnbc/hm20)

Related Articles

Latest Articles