Monday, February 24, 2025
home_banner_first
HUKUM

Tok! MK Tolak Gugatan Pilkada Madina

journalist-avatar-top
By
Senin, 24 Februari 2025 17.03
tok_mk_tolak_gugatan_pilkada_madina

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Mandailing Natal. (f:tangkapan layar/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Mandailing Natal, Senin (24/2/2025).

Melalui amatan mistar pada channel Youtube MK, Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan gugatan dengan nomor perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan Harun Mustafa Nasution-Muhammad Ichwan Husein Nasution secara resmi ditolak.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi/menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebutkan dalil pemohon berkaitan dengan syarat administrasi pencalonan bupati atas nama Saipullah Nasution berkaitan dengan keterlambatan penyerahan tanda terima LHKPN adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum, dalil-dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Guntur.

Dalam sidang itu, Mahkamah juga menyebutkan putusan DKPP tidak ada pengaruhnya terhadap keputusan MK.

“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucapnya.

Dengan adanya putusan MK ini, maka pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Madina 2024 yakni Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi dengan perolehan 98.429 suara. (ari/hm18)

RELATED ARTICLES