15 Gugatan Sengketa Pilkada Sumut Ditolak MK
Kordiv SDM KPU Sumut, Robby Effendy. (f:berry/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mengatakan terdapat 15 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Kada) di Sumut dinyatakan ditolak atau dismissal.
Saat dikonfirmasi mistar.id, Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sumut, Robby Effendy mengatakan jika terdapat 15 gugatan yang ditolak MK.
"Ada 15 gugatan dengan pembacaan putusan, dari Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan ditolak," ujarnya kepada Mistar.id, Jumat (7/2/25).
Lebih lanjut, dirinya mengatakan jika hanya gugatan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diterima MK untuk lanjut sidang ke sidang pembuktian.
Robby mengatakan jika 15 gugatan PHP Kada yang ditolak MK yakni, Pilgub Sumut, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Deli Serdang.
“Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Nias Selatan dua gugatan, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu, Kabupaten Toba, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir,” ucapnya. (berry/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Jelang Pelantikan Gubsu, Partai Buruh Tuntut Kesejahteraan