MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Akademisi Sumut Angkat Bicara
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![mk_tolak_gugatan_edyhasan_akademisi_sumut_angkat_bicara](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F08-02-2025%2Fmk_tolak_gugatan_edyhasan_akademisi_sumut_angkat_bicara_2025-02-08_17-48-18_1300.jpg&w=1920&q=75)
Ketua Hakim MK, Suhartoyo menolak gugatan Edy-Hasan. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Yulhasni, angkat bicara terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Edy-Hasan.
Yulhasni mengatakan, jika keputusan yang dilakukan MK dengan menolak gugatan Edy-Hasan, maka hal itu juga menyatakan apa yang telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) sudah benar.
"Keputusan memenangkan Bobby-Surya dan menggugurkan Edy-Hasan oleh Hakim MK, maka putusan tersebut menyebabkan segala sesuatu yang dilakukan oleh KPU Sumut sudah benar," ujarnya, pada Sabtu (8/2/25).
Terpisah, Pengamat Sosial Politik, Shohibul Anshor Siregar mengingatkan kepada MK, inti gugatan bukan pada perbedaan suara yang dibukukan oleh KPU, melainkan hakekat Pilkada yang seyogyanya berintegritas.
"Ketika tidak ada keberanian moral menyatakan perhelatan tidak jujur dan tidak adil dan tidak berintegritas, maka rakyat sama sekali tidak perlu berharap atas keberadaan MK," ucapnya.
Namun, Sohibul yang juga Akademisi FISIP UMSU menyampaikan harapannya kepada mantan Gubernur Sumut periode 2018-2023 dan kepada pendukungnya untuk menerima kekalahan tersebut.
"Saya berharap Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala dapat menerima kekalahan ini dengan jiwa besar. Begitu juga keluarga dan seluruh pendukung setia pasangan ini," katanya. (berry/hm27)
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)