Friday, March 21, 2025
home_banner_first
HUKUM

Tiga Kurir Sabu 3 Kg Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan

journalist-avatar-top
Kamis, 20 Maret 2025 20.56
tiga_kurir_sabu_3_kg_divonis_18_tahun_penjara_di_pn_medan

Ketiga kurir sabu-sabu 3 kg saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Bobby Trisuwanda, Fahrul Rozi, dan Sugendren, kurir sabu-sabu seberat 3 kg divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/3/2025).

Majelis hakim meyakini ketiga terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Abdul Hadi Nasution, di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.

Selain penjara, hakim juga menghukum ketiganya membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan hukuman tiga bulan penjara.

Bagi hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan perbuatan para terdakwa berpotensi merusak kesehatan dan mentalitas penggunanya.

"Keadaan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan, para terdakwa mengaku bersalah serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan melawan hukum, dan para terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan atau tidak.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. (deddy/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES