13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Ternyata Residivis, Pengedar Sabu di Medan Labuhan Diciduk Polisi

Belawan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menciduk salah seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Rawe 3, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, pada Rabu (20/3/24).

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Junaidi (29), warga Kelurahan Tangkahan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, Kamis (21/3/24) kepada awak media menjelaskan, penangkapan terhadap Junaidi dilakukan setelah menerima pengaduan dari warga terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Baca juga:Lagi Nunggu Pembeli, Pengedar Sabu Diringkus Polres Batu Bara

Berdasarkan aduan tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan, yang kemudian mengarah pada penggerebekan terhadap tersangka.

Junaidi berhasil ditangkap dengan barang bukti yang diamankan, yakni 1 plastik klip berisi sabu, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 pipet yang ujungnya runcing.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui jika Junaidi merupakan residivis dalam kasus narkoba.

Baca juga:Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dari Depan Sekolah di Bandar

“Dari hasil penyelidikan, Junaidi diduga membeli sabu dengan harga Rp 380.000 dari Bagan Percut untuk dijual kembali,” ungkap Abdi.

Saat ini, tersangka Junaidi tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus tersebut.

Polres Pelabuhan Belawan juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, dengan memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum. (kamaluddin/hm16)

Related Articles

Latest Articles