12 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Polres Binjai Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

Binjai, MISTAR.ID

Sat Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap serta menangkap empat orang pria yang diduga sebagai sindikat jaringan pengedar narkoba.

Orang yang pertama ditangkap adalah seorang pria berinisial AN (30) warga Dusun V, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Selasa (23/4/24) sekitar pukul 19.00 WIB.

Jaringan peredaran narkoba ini terungkap berdasarkan informasi dari warga yang diselidiki petugas dengan cara melakukan penyamaran. Saat berada di tempat perkara, polisi mendapati seorang laki-laki sedang menggenggam 2 bungkusan rokok menggunakan tangan kanannya.

Baca juga: Polres Padangsidimpuan Ringkus Jaringan Pengedar Narkoba

“Saat petugas mendekatinya, pria tersebut berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil diamankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri pada Kamis (25/4/24).

Dalam penangkapan itu, kata AKP Syamsul,  polisi menemukan barang bukti berupa dua kotak rokok berisi sabu seberat 3,05 gram, 3 buah pipet sekop, 1 tas sandang warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat No. Pol BK 5242 ALG dan ponsel.

Pada perkara ini tersangka dijerat KUHPidana Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

Baca juga:Empat Orang Pengedar Narkoba Jaringan Tebing Tinggi – Pematangsiantar Ditangkap

Setelah memproses perkara AN, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mengejar tiga orang tersangka lainnya, yakni FI (46), BAL (29) dan J (40). Mereka ditangkap di rumah milik FI Jalan Pembangunan Gang Langgar, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,

Dari ketiga tersangka, polisi menyita  sabu 13,69 gram, satu buah pipet sekop, dua bungkus plastik klip kosong dan  satu buah timbangan elektrik,” ujarnya sembari menekankan ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2)  jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (endang/hm17)

Related Articles

Latest Articles