15.2 C
New York
Friday, October 4, 2024

Terdakwa Pemalsu Surat PT Johan Sentosa Divonis 3 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Louis Jauhari Fransisko Sitinjak (32), terdakwa perkara pemalsuan tanda tangan surat atau proposal perdamaian antara PT Johan Sentosa dengan PT Tazar Guna Mandiri divonis 3 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin menyatakan Louis telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 263 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Louis Jauhari Fransisko Sitinjak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Sulahuddin di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/10/24) sore.

Baca juga:Penangguhan Penahanan Pasutri Pemalsu Surat CV Pelita Indah Jangan Dikabulkan 

Bagi Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan PT Johan Sentosa dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan di persidangan,” kata Sulhanuddin.

Setelah membacakan putusan, selanjutnya Hakim memberikan waktu untuk berpikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.

Diketahui, putusan Hakim itu lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Louis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara (3,5 tahun). (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles