21.3 C
New York
Thursday, August 15, 2024

Sidang Prapid Penetapan Tersangka Terhadap Andrew Situmorang Dihadiri Termohon

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sidang pra peradilan (prapid) yang dimohonkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar, terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Andrew Situmorang, akhirnya dihadiri oleh termohon yakni Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, Kamis (15/8/24) siang.

Dalam sidang kedua agenda pembacaan permohonan, pengacara Crist Nainggolan memaparkan sejumlah poin, yang menjadi dasar mereka mengajukan pra peradilan atas penetapan tersangka Andrew Situmorang.

Adapun poin yang dibacakan yakni pemohon Andrew Situmorang tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, tidak pernah adanya penyelidikan, kemudian tidak adanya memberikan perintah penyelidikan kepada termohon, hingga termohon ditetapkan tersangka.

Kuasa hukum pemohon juga menganggap bahwa Polsek Siantar Martoba melakukan tindakan kesewenang-wenangan dalam menetapkan Andrew sebagai tersangka. Dalam pembacaan tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim menerima permohonan pemohon pra peradilan untuk seluruhnya.

Baca Juga : Sidang Prapid Kerusuhan Gurilla Molor, Puluhan Warga Padati PN Siantar

Kemudian menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, dan tidak berdasarkan atas hukum.

“Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan,” sebut Crist Nainggolan.

Majelis Hakim dalam sidang itu, Rendi Sambara kemudian mempersilahkan termohon memberikan jawaban atas apa yang disampaikan oleh pemohon. Namun, pihak termohon Aiptu Bolon Situngkir meminta agar jawaban diberikan pada sidang selanjutnya. “Untuk jawaban kita berikan besok,” pinta Situngkir.

Sidang pun akan kembali digelar, Jumat (16/8/24), dengan agenda jawaban termohon, dan akan berlanjut hingga sidang putusan pada Jumat (23/8/24). Pemohon dan termohon pun sepakat atas jadwal tersebut. (roland/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles