22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Sempat Kejar-kejaran, Dua Pria Pemilik Sabu Diringkus Polisi di Tanjung Tiram

Batubara, MISTAR.ID

Dua orang pria asal Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara ditangkap polisi setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor.

Keduanya berinisial MRI (19) warga Desa Pahang dan AA (18) warga Kelurahan Labuhan Ruku diringkus karena memiliki 1 paket kecil narkotika jenis sabu di Jalan Pasar Mereng Grand Malaka Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Jumat (23/2 24) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala mengatakan, kasus itu terungkap saat personel Unit Lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi adanya 2 pria sedang mengendarai sepeda motor Yamaha RX tanpa plat diduga menguasai atau memiliki sabu, yang akan melintas di Jalan Pasar Miring Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.

Baca juga:Dua Nelayan Pemilik Sabu Diringkus Polsek Labuhan Ruku

Mendapat informasi, Kanit Reskrim Ipda H. Pardede dan anggota langsung meluncur ke lokasi dimaksud. Begitu melihat target sesuai dengan informasi, petugas langsung menghadang sepeda motor yang dikendarai.

Begitu berhenti, keduanya langsung melarikan diri dan sempat kejar-kejaran dengan petugas. Namun keduanya berhasil diamankan sedangkan barang bukti sempat dibuang oleh salah satu. Namun setelah dicari di sepanjang jalan, barang bukti itu ditemukan berupa 1 plastik kecil transparan di atas rumput.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku kepemilikan sabu tersebut untuk dipergunakan sendiri. “Atas pengakuan dan barang bukti, kedua remaja tersebut digelandang ke Polsek Labuhan Ruku. Selanjutnya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batubara”, tutup Kasi Humas AKP AH Sagala. (ebson/hm17)

Related Articles

Latest Articles