Sat Reskrim Polrestabes Medan Lambat Tangani Laporan Intimidasi Wartawan


Polrestabes Medan. (f:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sat Reskrim Polrestabes Medan terkesan lamban menangani laporan wartawan mistar, Deddy Irawan, 23 tahun, yang melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya saat melakukan peliputan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/3/2025).
Hingga kini, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan akan memanggil beberapa orang yang berkaitan dengan laporan itu.
Hal itu dikatakannya berulang kali kepada awak media dan belum terlihat adanya pihak yang dipanggil kecuali pelapor. Teranyar, Bayu kembali menyebut untuk bersabar. Pihaknya telah menindak lanjuti laporan tersebut.
"Sudah update, sudah ditindak lanjuti. Pelapor sudah kita periksa," ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Namun, ketika disinggung pemanggilan terhadap terhadap Panitera Pengganti (PP) maupun pihak lainnya, Bayu tak menjawab.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui siapa saja orangnya. Dari situ kita tindak lanjuti. Sabar ya, kita tidak semudah itu juga memanggil orang. Semua ada prosedurnya," ujarnya.
Terpisah, Deddy mengaku dihubungi salah seorang penyidik yang menangani perkaranya. Dari seberang telepon, penyidik berjanji akan melayangkan surat panggilan kepada PP, Kamis (20/3/2025).
"Saya baru ditelpon penyidik. Katanya hari ini (Kamis) dikeluarkan surat panggilan untuk PP itu," ujar Deddy.
Setelah berulang kali ditanyakan, penyidik pembantu akhirnya mengkonfirmasi bahwa surat panggilan terhadap PP telah dilayangkan, Jumat (21/3/2025).
"Sudah dikirim suratnya (pemanggilan PP) ya. Yang terima petugas di pengadilan," katanya. (putra/hm18)