PTUN Tolak Gugatan Pengabaian Rekomendasi Bawaslu, KPU Nias Utara Menang


Kantor PTUN Medan. (f:dok/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan soal pengabaian rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Utara.
Dengan demikian, KPU Nias Utara menang atas gugatan yang dilayangkan Angenano Zebua tersebut. Dalam putusan yang disampaikan secara e-court (elektronik), majelis hakim PTUN Medan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
"Dalam eksepsi, menyatakan menerima eksepsi tergugat mengenai penggugat tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," ucap Alponteri sebagaimana dilihat Mistar di laman SIPP PTUN Medan, Kamis (13/3/2025).
Lebih lanjut, hakim menghukum dan membebankan penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp526 ribu.
Diketahui, sebelumnya Angenano melalui penasihat hukumnya, Simponi Halawa, menggugat KPU Nias Utara atas dugaan pengabaian rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi pemilihan pada 14 November 2024 lalu.
Salah satu petitum dalam gugatannya, penggugat meminta PTUN Medan supaya memerintahkan KPU Nias Utara untuk membatalkan penetapan Amizaro Waruwu dan Yusman Zega sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara tahun 2024 pada saat itu. (deddy/hm25)
NEXT ARTICLE
Pembunuh Ibu Kos di Medan Area Diadili