8.5 C
New York
Monday, November 4, 2024

PT Medan Tetap Vonis 10 Tahun Penjara Mantan Kadinkes Sumut, JPU Belum Ambil Sikap

Medan, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum (JPU) belum mengambil sikap atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang tetap memvonis 10 tahun penjara mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan.

Diketahui, selain menguatkan hukuman penjara, PT Medan dalam putusan bandingnya juga tetap menghukum Alwi untuk membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.

Tak hanya itu, hukuman membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar terhadap pria berusia 58 tahun itu pun dikuatkan oleh Majelis Hakim Tinggi.

Dengan ketentuan apabila UP tak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda Alwi akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Alwi Mujahit: Fakta Persidangan Tidak Ada yang Terbukti

Namun, apabila harta benda Alwi juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut mengungkapkan alasan pihaknya belum dapat mengambil langkah atas putusan PT Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan itu.

“Kami masih menunggu pemberitahuan putusan bandingnya baru menentukan sikap,” ungkap JPU Hendri Edison Sipahutar saat dikonfirmasi mistar.id melalui sambungan seluler, Senin (4/11/24).

Dikatakan Hendri, pihaknya akan menyatakan sikap terkait apakah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak setelah mendapatkan salinan putusan banding lengkap dari PT Medan.

Related Articles

Latest Articles