22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Polres Siantar Ringkus Residivis Narkoba, Amankan Sabu dan Ganja

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polres Pematangsiantar kembali menangkap seorang residivis narkotika berinisial JHT (41) warga Jalan Dolok Simarjarunjung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Timur, pada Selasa (5/3/24) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba, AKP JH Pasaribu menerangkan, tersangka ditangkap di salah satu warung internet (warnet) Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat.

Penangkapan terhadap JHT dikatakan Pasaribu, bersumber dari informasi masyarakat, yang mengatakan tersangka memiliki narkoba dan sedang berada di warnet.

Baca juga:Polres Siantar Tangkap Residivis Narkoba dari Timbang Galung

“Menerima informasi tersebut, personil Sat Reserse Narkoba kemudian menyelidiki dan menangkap JHT. Lalu mengamankan narkotika jenis sabu dan ganja,” papar Pasaribu.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni sabu 0,54 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, 1 paket ganja dengan berat 16,12 gram, 1 buah helm, 1 unit handphone (HP) dan uang sebesar Rp 80.000.

Saat interogasi, tersangka mengaku bahwa ganja dan sabu yang diamankan merupakan miliknya.

Baca juga:Polsek Panai Tenah Ringkus Seorang Residivis Narkoba

“Tersangka merupakan residivis narkotika yang sudah 2 kali mendapatkan hukuman penjara,” kata orang nomor 1 di Sat Narkoba Polres Pematangsiantar ini. (roland/hm16)

Related Articles

Latest Articles