Sunday, April 13, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Langgapayung, Sita 27,70 Gram Sabu

journalist-avatar-top
Jumat, 11 April 2025 20.07
polisi_bekuk_pengedar_sabu_di_langgapayung_sita_2770_gram_sabu

Tersangka pengedaran narkoba jenis sabu di Langgapayung. (f:ist/mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial ISH alias P, 37 tahun warga Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada Rabu (9/4/2025) malam karena menjadi pengedar sabu-sabu.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti.

“Dari tangan tersangka, kita amankan tujuh klip sabu dengan berat bruto 27,70 gram, handphone, uang tunai Rp130.000, tas sandang, sepeda motor, serta perlengkapan lainnya,” kata Kasat Narkoba Polres Labusel, AKP Iwan Mashuri, Jumat (11/4/2025).

Dari jumlah sabu yang diamankan, polisi menduga kuat ISH merupakan pengedar aktif, bukan sekadar pengguna.

Saat ini, pelaku ditahan di RTP Polres Labusel dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

AKP Iwan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Partisipasi warga sangat kami harapkan,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan pencegahan sebagai upaya jangka panjang.

“Kita butuh keterlibatan keluarga, sekolah, dan tokoh masyarakat dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Mari kita wujudkan Labuhanbatu Selatan yang bersih dari narkoba,” tuturnya. (oel/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES