Kuasa Hukum Ramli Sembiring Serahkan Bukti Surat dalam Sidang Prapid Lanjutan


Sidang prapid Ramli Sembiring dengan agenda penyerahan bukti surat dari pihak pemohon dan termohon. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kuasa hukum Ramli Sembiring menyerahkan sejumlah bukti surat dalam sidang praperadilan (prapid) lanjutan atas penetapan tersangka kasus pemerasan 12 Kepala SMK Negeri di Nias terhadap kliennya, Jumat (11/4/2025).
Sejumlah bukti surat tersebut diserahkan tim kuasa hukum Ramli, Irwansyah Nasution dkk, kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Philip M Soentpiet.
Tak hanya kuasa hukum Ramli, pada kesempatan itu pihak termohon I dan II juga menyerahkan bukti-bukti surat yang dimiliki kepada hakim di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.
Seusai persidangan, Irwansyah mengatakan, bukti-bukti dokumen yang pihaknya serahkan merupakan sarana pendukung untuk menguatkan penetapan tersangka terhadap kliennya benar-benar cacat prosedur dan hukum.
"Bukti yang kami serahkan ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan terhadap Pak Ramli. Harapan kami hakim dapat mempertimbangkannya secara objektif," tuturnya.
Pria yang akrab disapa Ibey ini menjelaskan salah satu bukti surat yang diserahkan kepada hakim ialah surat laporan polisi tertanggal 3 Februari 2025 yang langsung naik ke tahap penyidikan pada 4 Februari 2025.
"Hanya selang sehari setelah laporan tersebut dibuat, proses langsung naik ke penyidikan. Ini sangat janggal. Kami juga menyerahkan bukti terkait kekeliruan dalam surat panggilan, yaitu yang seharusnya tertulis 23 Februari 2025, tapi ini tertulis 23 Februari 2023. Ini jelas cacat administrasi dan cacat formil," ucapnya.
Ibey pun menerangkan bahwa kliennya yang merupakan mantan Kabagbinopsnal Direskrimum Polda Sumatera Utara membantah seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada di Propam Mabes Polri.
"Pak Ramli membantah seluruh tuduhan yang disangkakan, seperti dugaan bertindak sewenang-wenang dan menerima sejumlah uang. Itu tidak benar. Hingga saat ini, Pak Ramli belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," ujarnya.
Padahal, kata dia, berdasarkan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi, SPDP wajib diberikan kepada pelapor, terlapor, dan jaksa dalam waktu tujuh hari setelah diterbitkan.
"Dalam prapid ini kami mau menguji dua alat bukti, apakah sudah benar atau tidak menetapkan seseorang itu sebagai tersangka," kata Ibey.
Selanjutnya, persidangan akan kembali dibuka pada Senin (14/4/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi fakta serta saksi ahli dari pihak Ramli sebagai pemohon dan pihak termohon I maupun II.
Diketahui, pihak-pihak termohon dalam prapid ini, yaitu Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Direktorat Tipikor Cq Direktur Tipikor sebagai termohon I dan Kapolda Sumut Cq Direskrimsus sebagai termohon II. (deddy/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Langgapayung, Sita 27,70 Gram Sabu