Wednesday, February 5, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Penangkapan Dianggap Tidak Sesuai Prosedur, LBH Pematangsiantar Ajukan Pra Peradilan

journalist-avatar-top
By
Tuesday, July 30, 2024 16:48
18
penangkapan_dianggap_tidak_sesuai_prosedur_lbh_pematangsiantar_ajukan_pra_peradilan

penangkapan dianggap tidak sesuai prosedur lbh pematangsiantar ajukan pra peradilan

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polsek Siantar Martoba menangkap Andrew Situmorang (31) yang merupakan anggota Futasi, yang berdomisili di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar pada Jumat (26/7/24) lalu.

Andrew ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Martoba, dengan dipersangkakan melakukan Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.

Namun, penangkapan tersebut dianggap LBH Pematangsiantar telah menyalahi prosedur, sehingga pihaknya mengajukan Pra Peradilan (Prapid) atas penetapan tersangka warga futasi itu.

Pengacara LBH Pematangsiantar Agusman Silaban, membenarkan pengajuan Prapid tersebut. Permohonan Prapid pun telah disampaikan ke PN Pematangsiantar, pada Selasa (30/7/24) Sore.

“Benar telah kita sampaikan tadi,” ucap Agusman Silaban.

Baca juga: Soal Konflik di Gurilla, Polres Siantar Bantah Berpihak ke PTPN III

Agusman menerangkan, ada beberapa poin alasan Prapid yang diajukan pemohon. Pertama, pemohon Andrew Situmorang tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Ini dianggap menyalahi, karena dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014, Pemeriksaan calon tersangka harus dilakukan untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang.

“Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenangan oleh penyidik, terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup. Kemudian tidak pernah ada penyelidikan terhadap Andrew Situmorang. Dimana hingga ditetapkan sebagai tersangka, Polsek Martoba tidak ada memberikan perintah penyelidikan kepada Andrew Situmorang,” lanjutnya.

Kemudian, Polsek Siantar Martoba tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Andrew sebagai tersangka. Dimana sesuai ketentuannya, polisi harus memiliki minimal dua alat bukti.

LBH Pematangsiantar juga menganggap bahwa Polsek Siantar Martoba, melakukan tindakan kesewenang-wenangan dalam menetapkan Andrew sebagai tersangka.

Baca juga: Bahas Lahan PTPN III, Tim KSP Turun ke Siantar

“Tentu beberapa poin itu yang menjadi alasan kita untuk pengajuan Prapid,” ucap Agusman.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Andrew Situmorang ditangkap setelah dilaporkan Satpam PTPN III Kebun Bangun dalam bentrok di Kampung Gurilla pada Mei 2024 lalu.

Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, belum ada tanggapan dan jawaban Kapolsek Siantar Martoba, atas Prapid yang diajukan oleh LBH Pematangsiantar. (roland/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap