Penggerebekan di Siantar Martoba, 2 Pria jadi Tersangka dengan Bukti 515 Paket Sabu
Kedua orang tersangka yang digerebek dari Gang Air Bersih, Pematangsiantar dan barang bukti diamankan di Polda Sumut (f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggerebek kawasan padat penduduk di Jalan Medan, Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, pada Rabu (15/1/25) sekitar pukul 17.15 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dan menetapkan dua orang tersangka, yakni Abdi Negara dan Heri Gunawan dengan barang bukti 515 paket sabu siap edar.
Hal itu dibenarkan Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi ketika dikonfirmasi pada Kamis (16/1/15). “Ia benar, untuk data lengkapnya ke Kabid Humas,” ujarnya singkat.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.
Menurut masyarakat, kata Hadi, lokasi yang disebutkan diduga kuat menjadi tempat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga timsus Ditresnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, kata Hadi lagi, petugas menangkap Abdi Negara pada saat mau bertransaksi 15 paket sabu. Setelah dilakukan penggeledahan di area lokasi, polisi pun menemukan barang bukti lainnya yang dibungkus plastik bening dan juga jenis ganja.
Berdasarkan keterangan Abdi Negara kepada polisi, semua sabu-sabu tersebut diperoleh dari Heri Gunawan. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Heri Gunawan di salah satu rumah yang tidak jauh dari tempat penggerebekan pertama.
Saat menangkap Heri Gunawan, polisi menemukan 500 paket sabu siap edar dan satu bungkus ganja seberat 48 gram di dalam rumah tersebut. Total barang bukti yang disita dari keduanya mencapai 515 paket sabu dengan berat 67,24 gram netto dan ganja 48 gram netto. (matius/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Pria Asal Deli Serdang Ditangkap Polisi karena Kepemilikan SabuNEXT ARTICLE
Malaysia & Singapura Buka Kawasan Ekonomi Khusus