26.6 C
New York
Saturday, August 10, 2024

Pengedar Narkoba Ditangkap dari Ujung Padang, 20,28 Gram Sabu Diamankan

Simalungun, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika.

Dalam operasi yang digelar di perkebunan sawit PTPN IV, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 20,28 gram.

Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane memimpin langsung operasi yang dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di perkebunan sawit tersebut.

Baca juga:Dua Pengedar Narkoba di Simalungun Diciduk

“Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka di lokasi,” ujar Irvan, pada Jumat (9/8/24).

Perkebunan sawit sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, karena letaknya yang terpencil. Namun, kali ini upaya para pelaku berhasil digagalkan oleh kepolisian.

Tersangka yang ditangkap adalah Bangun Sitorus (27), seorang wiraswasta yang berdomisili di Huta III Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Baca juga:Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pengedar Narkoba dari Rumah Kosong

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka meliputi satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 20,28 gram, 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo, serta 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

“Penangkapan bermula ketika petugas tiba di perkebunan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian terlihat membuang sesuatu ke tanah. Setelah diperiksa, barang yang dibuang tersebut ternyata adalah sabu,” kata Irvan.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia juga mengungkapkan, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Adil Makmur, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Baca juga:Dikibusi Warga, Pengedar Narkoba di Sibolga Ditangkap dari Sebuah Rumah

Pengakuan ini membuka peluang bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pelaku lainnya. (indra/hm16)

Related Articles

Latest Articles